“Ini urgent, mengingat makam ialah hak setiap orang hidup, jadi harus dipersiapkan. Bayangkan, ada orang meninggal dan belum tahu akan dikuburkan di mana karena TPU penuh,” Rustam HS – Ketua Komisi III DPRD Bontang
BONTANG – Tiga dari tujuh area lahan pemakaman di kota Bontang yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bontang Kuala, Tanjung Laut, serta pemakaman Toraja di Kanaan telah menipis lantaran sudah penuh dengan bangunan makam. Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III Rustam HS menilai diperlukannya penambahan lahan baru dalam waktu dekat.
“Ini urgent, mengingat makam ialah hak setiap orang hidup, jadi harus dipersiapkan. Itu harus segera direncanakan untuk pembebasannya, sepanjang di daerah tersebut ada yang bisa dibebaskan,” kata Rustam HS saat dihubungi Bontang Post, kemarin.
Menurutnya, terjadi perbedaan antara pengadaan lahan pemakaman dengan infrastruktur yang lain yaitu tidak bisa menunggu lahan pemakaman itu penuh baru melakukan pengadaan. Di sini, pemerintah daerah dituntut gerak cepat berkaitan dengan hal itu. “Bayangkan, ada orang meninggal dan belum tahu akan dikuburkan di mana karena TPU penuh,” tambahnya.
Saat ini, legislator sedang merancang kawasan pemakamam di dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di samping itu, Komisi III juga memasukkan pembahasan Raperda terkait pemakaman dalam Prolegda 2018.
“Kami akan atur dan tata supaya makam menjadi rapi,” tutur Politikus Golkar ini.
Nantinya, dengan Raperda tersebut dapat menghilangkan kesan angker dari tempat pemakaman tersebut. Sebagai rujukannya, ia berpendapat kota Malang sukses menyulap area makam disertai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Seperti itu kita dapat terapkan di Bontang. Nantinya, setiap makam bisa dipasang lampu jadi orang bisa berziarah sewaktu-waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan mengajukan beberapa penambahan lahan tahun ini. Diantaranya, pengajuan lahan makam Bontang Kuala yaitu satu rumah dan halaman di samping area makam itu sendiri. Nantinya, rumah tersebut dijadikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPU.
“Kecil saja itu sisanya, nanti UPT itu yang mengurus segala tentang makam,” kata Sekretaris DPKPP Maksi Dwiyanto.
Sementara, kawasan makam Guntung akan diajukan pembebasannya seluas 1 hektare. Tepatnya, di sekitar kuburan adat. Pemakaman Satimpo pun juga menjadi prospek pengajuan pembebasan lahan mengingat sisa luas sekitar masih ada 2 hektare.
Maksi menegaskan untuk area perkotaan dibutuhkan lahan makam sekitar 10 hektare lagi. Tentunya dengan pertimbangan lokasi harus strategis dan terintegrasi baik.
“Masih mencari tempat yang diprospekkan untuk pemakaman lagi,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: