SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta kepada semua buruh dan pekerja untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Selasa (1/5) hari ini. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyediakan panggung khusus bagi serikat buruh dan pekerja untuk menyampaikan aspirasinya pada Apel Gabungan May Day, hari ini.
“May Day, kita peringati dalam bentuk apel. Saya senang karena sudah konsultasi dengan serikat buruh, tidak perlu demo menyampaikan tuntutan. Aspirasi akan disampaikan secara baik-baik pada upacara resmi. Dan akan didengarkan langsung oleh Gubernur, Pangdam, dan Kapolda,” kata Awang, Selasa (30/4) kemarin.
Rencananya, pelaksanaan Apel Gabungan May Day akan dipusatkan di Lapangan Parkir GOR Segiri Samarinda. Pada acara itu, para perwakilan serikat buruh dan pekerja akan diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Gubernur menyebut, model tersebut adalah yang pertama dilaksanakan di Indonesia.
“Model itu yang saya anjurkan untuk (perayaan May Day) di seluruh Indonesia. Dan mungkin pertama kali dilaksanakan di Indonesia,” ucap mantan Bupati Kutai Timur ini.
Baginya, peringatan Hari Buruh Internasional di daerah lain boleh saja dengan cara unjuk rasa. Namun untuk di Bumi Etam, secara tegas Gubernur menyampaikan tidak boleh sampai dilaksanakan. Gubernur ingin peringatan Hari Buruh di Kaltim berjalan tertib dan kondusif.
“Kami berikan kehormatan kepada buruh untuk apel bersama dengan Brimob, TNI, ASN, dan para pengusaha. Silahkan sampaikan aspirasinya. Untuk apa ribut-ribut dengan buruh. Saya berkewajiban memberikan kesejahteraan para buruh. Kenapa harus mempersulit mereka,” tuturnya.
Disebutkan, Pemprov Kaltim tidak sedikit pun memiliki keinginan menghambat setiap tuntutan para buruh dan pekerja. Terutama terkait masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurut Awang, jika ada bupati/wali kota yang menghambat, maka dirinya siap menjatuhkan sanksi.
“Kalau ada bupati atau wali kota yang tidak mentaati UMK, akan kami berikan sanksi. Pertama, kami tegur dulu. Kedua, juga begitu. Kalau sudah ketiga, kami serahkan ke Kemendagri,” katanya.
Terkait serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa daerah lainnya, Gubernur memastikan bahwa yang demikian tidak ada di provinsi yang dia pimpin. Namun jika ada, Gubernur meminta supaya masyarakat bisa menunjukkannya. Sehingga dirinya bisa mengambil langkah penertiban.
“Tidak ada di Kaltim. Tunjukkan dimana kalau ada. Di sini (Kaltim, Red.) tidak ada tenaga kerja asing yang bermasalah. Sudah saya cek. Tidak ada di Kaltim yang meresahkan. Kalau seperti di Morowali atau Konawe, ya memang ada,” sebutnya.
Sementara itu, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Kaltim, menuntut pemerintah supaya lebih tegas menangani berbagai permasalahan buruh. Salah satunya terkait masalah upah buruh yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta pemerintah membentuk tim investigasi untuk memantau penerapan UMP maupun UMK setiap perusahaan. Karena sampai sekarang, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan upah buruh sesuai UMP ataupun UMK yang telah ditetapkan,” sebut Ketua SBSI Kaltim, Amir P Ali, kemarin.
Masalah lain yang juga disorot SBSI Kaltim yakni terkait penerapan Peraturan Presiden (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Dia menilai, aturan tersebut dapat mengancam keberadaan tenaga kerja lokal disejumlah daerah, termasuk di Kaltim.
“Itu kan jelas merugikan daerah. Harusnya (aturan) itu tidak boleh dibiarkan. Karena ini rawan di Kaltim, makanya pemerintah juga harus tegas,” pintanya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post