Kasus temuan dugaan izin usaha pertambangan (IUP) palsu menyeruak. Pemprov Kaltim sudah mengendus. Celakanya sejumlah IUP tersebut diduga telah menambang. Sudah tentu dengan cara ilegal.
SEBUAH data masuk ke Kaltim Post belum lama ini. Menurut sumber, data itu menunjukkan sebuah persoalan serius. Indikasi pemalsuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terhadap 21 IUP yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Bahkan dugaannya juga mengarah pada pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dari penelusuran media ini, ada sejumlah IUP yang diduga bodong itu telah beroperasi. Di antaranya PT TKM. Lokasinya di Kutai Kartanegara (Kukar). Konon PT TKM menguasai konsesi di sekitar Kecamatan Samboja, Kukar, dan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Dari data yang diperoleh media ini, PT TKM tercatat mengantongi SK Gubernur Kaltim dengan Nomor 503/4696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020. Dalam data tersebut, IUP yang diterbitkan pada 13 Agustus 2020 itu memperoleh izin konsesi batu bara seluas 3.372,7 hektare di Kukar.
Tak hanya PT TKM, ada pula PT BSS yang diduga IUP-nya bodong. Dari salinan data yang diperoleh media ini, perusahaan tersebut memegang konsesi batu bara seluas 1.087,5 hektare di Kelurahan Amborawang Darat, Samboja. Bahkan IUP yang mengantongi SK Gubernur Kaltim dengan Nomor 503/5967/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020 itu telah beroperasi. PT BSS diterbitkan pada 7 Oktober 2020.
SK Gubernur Kaltim itu memuat tentang peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi. SK IUP itu ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dengan tinta biru dan memiliki stempel lambang Garuda dan tulisan Gubernur Kaltim.
SK IUP juga dilengkapi dokumen pendukung. Dari titik koordinat, peta wilayah pertambangan, hak dan kewajiban, hingga surat pernyataan kesanggupan perusahaan dengan produksi 50 ribu metrik ton per bulan batu bara, untuk mendukung upaya ketahanan pangan Kaltim dengan menyalurkan bantuan 50 sapi kepada kelompok peternak di Samboja.
Sumber Kaltim Post menyebut, keberadaan IUP batu bara yang diduga bodong itu, pemiliknya bisa memengaruhi warga sekitar. “Kalau warga yang tak paham, IUP bodong itu bisa memperdaya warga. Lahan mereka ditambang, karena mengklaim masuk konsesi,” ucapnya.
Maraknya tambang koridor di Kaltim juga dimanfaatkan pemegang IUP bodong tersebut. Menurut sumber, IUP itu juga bisa jadi dasar mencari cuan. Bagi orang yang hendak menambang di sekitar konsesi tersebut, wajib membayar fee ke pemegang IUP. “Padahal IUP itu palsu tapi banyak calon penambang ilegal yang tak paham, akhirnya terperdaya. Rela membayar fee kepada pemegang IUP karena mereka menambang di konsesi IUP tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, dari data yang diterima Kaltim Post, awalnya Pemprov Kaltim mendata ada 22 IUP yang bermasalah. Namun, belakangan menjadi 21 perusahaan. Dari 21 pemegang SK IUP itu tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (ePNBP) IUP di Kaltim.
Sebanyak 14 IUP tercatat dalam Matrik Evaluasi Data Permohonan Pengaktifan MODI, MOMS, dan ePNBP IUP Kaltim. Dalam keterangannya, 14 IUP tersebut tidak mengantongi pertimbangan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dan tidak terdaftar di data base perizinan yang diterbitkan DPMPTSP Kaltim.
Keterangan selanjutnya 13 IUP tersebut izinnya tidak tercatat. Sementara satu IUP sisanya telah terdata. Matrik evaluasi itu berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 Tanggal 21 September 2021.
Data selanjutnya menunjukkan Matrik Evaluasi Data Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 5503/4938/B.Ek Tanggal 14 September 2021. Perihal Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP. Ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Jakarta.
Di dalamnya terdapat delapan nama perusahaan pemegang IUP. Ada satu perusahaan yang sudah mengantongi pertimbangan teknis dari Dinas ESDM dan tercatat di Data Base Perizinan yang Diterbitkan. Namun, dalam keterangannya, dalam proses, ada namun nomor izin tidak tercatat dalam pengiriman data ke ESDM. Ada satu pula perusahaan sudah mengantongi pertimbangan teknis dari ESDM, tapi tidak tercatat nomor izinnya. Sisanya ada enam perusahaan yang sama sekali tidak tercatat nomor izinnya.
Ke 21 SK IUP tersebut memuat komoditas mulai batu bara 18 IUP, mangan 1 IUP, dan emas 2 IUP. Tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU). Dikeluarkan dalam rentang waktu setahun. Antara Maret hingga Desember 2020.
SK terakhir dikeluarkan pada 8 Desember 2020. Hanya tiga hari sebelum Kementerian ESDM meminta agar semua IUP yang selama ini berada di pemerintah daerah diserahkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ada yang janggal dari penerbitan 21 IUP tersebut. Seperti semua IUP diterbitkan pada 2020. Kemudian bulan penerbitannya tidak berjauhan. Rata-rata antara Oktober hingga November.
Dugaan pemalsuan SK Gubernur Kaltim terhadap 21 IUP tersebut rupanya sudah sampai ke Inspektur Daerah Provinsi Kaltim M Irfan Prananta. Irfan menyebut, pihaknya telah menerima informasi yang disampaikan awak media beberapa kali dalam tahun ini. “Sekitaran Maret, April, dan sekarang masih mengumpulkan data,” ungkap Irfan melalui pesan WhatsaApp (WA), Kamis (16/6).
Saat disinggung terkait daftar perusahaan yang diduga memalsukan IUP, Irfan secara singkat hanya menyebut pihaknya sudah memonitor segala informasi. Tetapi belum sampai masuk pemeriksaan secara langsung. Masih mengumpulkan data. Selebihnya, dia meminta awak media bisa mengecek informasi yang diperoleh ke DPMPTSP Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terlebih dulu.
“Yang bisa kami sampaikan, kami memang monitor ada informasi seperti itu (dugaan pemalsuan),” ucap Irfan. “Ada salah satu (perusahaannya),” sambungnya saat dikonfirmasi apakah daftar perusahaan termasuk dalam data yang pihaknya terima sebelumnya.
Awak media juga menghubungi sejumlah pejabat di Dinas ESDM Kaltim. Seorang pejabat menyebut memang pernah mengetahui dugaan pemalsuan itu pada Mei dan Juni 2020 lalu. Dan mengemuka pada 2021. Namun, pejabat itu mengatakan tidak mengetahui persis kasusnya karena bukan bidangnya. Dan meminta awak media mengonfirmasinya langsung ke Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny atau kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim.
“Yang kami tahu ada 14 IUP dan 8 IUP bermasalah,” singkat Christianus Benny, Jumat (17/6). “Kami tidak monitor. Mungkin sebaiknya untuk memastikan ditanya sama DPMPTSP Kaltim karena perizinan di sana yang terbitkan,” tambah Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra.
Dikonfirmasi media ini, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto membenarkan pihaknya sudah mengetahui terkait dugaan pemalsuan SK IUP itu. Dan disebut sudah disampaikan ke Inspektorat Daerah Kaltim untuk investigasi lebih lanjut. Sejauh ini pihaknya hanya mendapat informasi terkait nomor izin. “Dugaan soal keaslian dokumen. Tapi mungkin lebih bisa dengan Biro Ekonomi Setprov Kaltim karena klarifikasi prosesnya di sana,” ucap Puguh, Sabtu (18/6).
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang ditemui di Balikpapan, kemarin, mengaku belum mengetahui isu itu. Namun dirinya menyebut, bila memang ada dugaan pemalsuan terhadap dokumen-dokumen Pemprov Kaltim, kasusnya bisa dilaporkan ke ranah hukum.
“Saya belum tahu. Asalnya dari mana dokumen itu. Kalau dari DPMPTSP bisa konfirmasi ke sana. Yang memalsukan siapa. Kalau dari perusahaan, maka bisa dilaporkan ke kepolisian,” singkat Hadi. (rom/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post