SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dalam sorotan. Taji penjaga muruah lembaga terhormat itu belum terlihat. Kasus wakil ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu jadi salah satu contohnya. Hampir tujuh bulan tak menampakkan batang hidungnya, BK hanya diam.
BK dicap sebagai macan ompong. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kasus Dody akan disidangkan. Politisi PDIP itu memang hanya satu di antara beberapa anggota dewan yang “rajin” bolos. Namun, untuk kasus Dody ini memang agak keterlaluan.
Pasal 355 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jelas mengatur. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan antarwaktu. Dalam ayat 2, itu dijatuhkan ketika anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD (AKD) provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“Kami masih merekap absensi, supaya punya data lengkap. Saya beri deadline staf, Senin ini (27/3) rampung,” terang Ali Hamdi, ketua BK DPRD Kaltim, akhir pekan lalu.
Nah, dari situ akan ketahuan anggota dewan yang malas. Nantinya, hasil rekap itu akan dimumkan dalam rapat paripurna internal, secepatnya sepekan, atau paling lambat sebulan. Apakah nanti hasilnya diekspos ke publik atau tidak, tergantung keputusan pimpinan. Namun, pengalaman selama ini tidak pernah publikasikan.
“Tapi, akan kami minta untuk dibuka (diumumkan ke publik, Red.). Biar jadi pembelajaran politik,” tuturnya.
Namun, politisi PKS itu menegaskan, yang dimaksud dalam pasal 355 ayat 2 (d), adalah tidak hadir enam kali berturut-turut tanpa pemberitahuan. Tidak ditujukan kepada yang hadir rapat selang-seling atau absen, namun mengirimkan surat keterangan berhalangan.
“Kalau berturut-turut jelas harus disidangkan,” tegasnya.
Hamdi menyebut, perekapan menjadi bagian laporan BK. Itu pun yang direkap hanya rapat paripurna. Rapat AKD tidak termasuk. Mereka menganggap yang menjadi pertemuan resmi, yakni paripurna. Maka itu, menjadi kewajiban saat rapat tersebut hadir. Bisa berlangsungnya rapat itu juga bergantung pemenuhan kuota forum (kuorum).
Lalu, apa BK bisa konsisten dan tegas? Hamdi tak langsung menjawab. Dia berpikir sejenak, lalu mengatakan, tak yakin aturan tersebut bisa konsisten. Sebab, pengambilan keputusan BK dilakukan secara kolektif kolegial. Diketahui, anggota BK berjumlah lima orang.
“Ini wilayah politik. Kalau yang disidangkan itu bisa menggandeng tiga fraksi, selesai sudah. Itu repotnya,” ujarnya.
Dengan demikian, tentunya keputusan sidang BK bertolak belakang dengan rasa keadilan. Mengenai pertanggungjawaban moral, bisa ditanyakan satu per satu ke anggota BK. Disebutnya, menjadi wajar ketika anggota dewan tersebut menjalankan perintah atau kebijakan partainya.
“Saya saja kalau diperintahkan tentu menaati,” akunya.
Tapi, bila sidang BK memutuskan bersalah, selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dibacakan ketua dewan. Rumusan keputusan BK bersifat mutlak tanpa melalui rapat pimpinan.
Sebelumnya, meski lama bolos bekerja dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, tak membuat penghasilan Dody sebagai legislator berhenti. Padahal, yang bersangkutan terakhir muncul di dewan pada Agustus 2016.
Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menerangkan, gaji pokok melekat selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dewan. Berbeda jika politikus PDIP itu telah diberhentikan tetap.
Tapi, mengenai tunjangan, telah disetop per November 2016. Demikian pula terhadap fasilitas yang selama ini dinikmati wakil ketua dewan tersebut sudah ditarik. Semisal, rumah jabatan dan mobil dinas, meskipun usulan pemberhentian sementara masih berproses.
Saat bersamaan, Dody telah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dasar menyetop karena status terdakwa.
Diketahui, gaji pokok wakil ketua per bulan sebesar Rp 6,67 juta. Sementara itu, tunjangannya Rp 19,22 juta. Dengan tujuh bulan tak berkantor, negara harus mengeluarkan anggaran secara cuma-cuma untuk gaji Dody dengan total Rp 46,69 juta.
Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, bicara hukum, antara hitam dan putih. Sekalipun gaji itu melekat, faktanya, negara dirugikan. “Tidak bekerja, namun tapi tetap digaji,” tegasnya. (ril/riz/kpg/gun)
Tugas BK
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik serta sumpah/janji.
- Melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post