BONTANGPOST.ID, Jakarta – Dalam mendukung masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan berikan fasilitas, baik secara materi maupun nonmateri.
Fasilitas yang diberikan pemerintah yakni berupa stimulus tunai sebesar 60 persen dari gaji flat selama enam bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirancang untuk memberikan manfaat komprehensif kepada pekerja yang terdampak.
“Dengan manfaat tunai dari JKP, kami berharap pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka setelah terkena PHK. Kebijakan ini juga membantu mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi,” ucap Yassierli, Senin (16/12).
Ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP, antara lain:
- Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasar PKWTT (pekerja tetap) atau PKWT (karyawan kontrak)
- Telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK
- Memiliki keinginan untuk bekerja kembali
Adapun syarat pekerja yang tidak bisa melakukan pencairan klaim dengan kriteria:
- Mengundurkan diri atau resign
- Cacat total
- Pensiun
- Meninggal dunia
- Karyawan PKWT yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak.
Sementara itu, bagi yang mengikuti Program JKP, bakal dapat pelatihan dengan dana Rp 2,4 juta per orang. Pelatihan ini diberikan agar pekerja lebih siap dan kompetitif dalam mencari pekerjaan baru.
Guna memperbesar peluang pekerja mendapat pekerjaan, pemerintah memfasilitasi lagi akses informasi pekerjaan lewat platform digital dan membuka akses Program Prakerja.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya mendukung pekerja dengan memberikan diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, furniture, alas kaki.
Yassierli memastikan pemberian diskon tersebut tidak akan mengganggu manfaat JKK dalam BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin pastikan pemberian diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenakerjaan kepada pekerja,” tuturnya.
Program ini, terang Yassierli, berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” bebernya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post