bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan “karpet merah” kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola pertambangan.
Hal tersebut usai Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (30/5).
PP ini berlaku efektif sejak diundangkan. Adapun pasal yang menjadi landasan hukum ormas keagamaan bisa mengelola tambang terdapat di Pasal 83A ayat 1 yang berbunyi “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan”.
Menanggapi kabar ini, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Batubara (APBS) Samarinda, Umar Vaturusi melihat regulasi ini sebagai niat baik pemerintah untuk memberikan modal operasional untuk organisasi. Dan memiliki dampak positif terhadap pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di sektor pertambangan.
“Kalau dari kami tidak ada masalah ya. Bagaimana pun nanti efeknya, mereka ormas-ormas keagamaan ini akan meng-hire para profesional di bidang pertambangan. Dan Indonesia sangat banyak mereka yang punya kompetensi tersebut,” ujar Umar, Jumat (31/5).
Adapun kekhawatiran terhadap menganggu iklim pertambangan yang sudah eksis saat ini, Umar mengatakan hal tersebut sangat kecil kemungkinannya terjadi. Karena pertambangan merupakan sektor yang permintaannya tinggi.
“Pemerintah pun pasti akan mengatur kuota produksi. Untuk berbagi baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor. Tidak mungkin pemerintah akan jor-joran. Dan kontrol dari hulu ke hilir dari pemerintah itu ada. Kemudian ada persaingan usaha pasti ada. Tapi yang muncul harus sehat,” ucapnya.
Sebelumnya, pengusaha asal batu bara Kaltim lainnya, Mudyat Noor juga menyebut Adanya lampu hijau membagikan konsesi pertambangan kepada ormas dinilai menjadi bentuk lain dari rencana pemerintah dalam mengelola dana-dana kegiatan untuk ormas. Bukan dalam proses pengelolaan tambang secara langsung, melainkan menggunakan pihak ketiga.
“Pasti ada sharing profit di sana. Tidak mungkin langsung dilakukan oleh ormas. Sehingga nanti melalui pihak ketiga tersebut,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 tersebut menjelaskan, tidak ada persoalan siapa yang mendapat konsesi dan mengelola tambang di Kaltim. Terpenting berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun yang terpenting kata dia, Pemerintah Pusat harus adil ke daerah khususnya Kaltim.
“Selama ini persoalan utamanya soal keadilan. Kaltim sampai saat ini hanya mendapatkan bagi hasil tambang yang nilainya tidak jelas jumlahnya. Sering berubah dan sering terjadi tidak sesuai,” ucap pria yang kini maju sebagai bakal calon bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Pilkada 2024 tersebut. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post