bontangpost.id – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pelecehan yang menyeret oknum pimpinan ponpes di Bontang.
Terbaru, pada Rabu (27/12/2023) Polres Bontang menetapkan pacar korban berinisial MRP (20) sebagai tersangka kasus persetubuhan.
“Jadi dua orang menjadi tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda, hingga membuat korban berbadan dua.
“Dilakukan di beberapa hotel melati di Bontang,” ujarnya.
Usai penetapan tersangka, MRP pun kini sudah ditahan. Sementara oknum pimpinan ponpes justru sebaliknya.
“Karena kami khawatir tersangka (pacar korban) kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
“Sementara oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali pada Rabu (3/1/2024), kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” lanjut Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang.
Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban, terduga pelaku melakukan hal tersebut pertama kali kepada adiknya pada 2022 lalu.
Adapun perbuatan keji tersebut diduga dilakukan berulang kali. Seperti pijat, dan diminta memegang alat kelamin terduga pelaku. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post