Kisruh Pesta Demokrasi di Tepian Langsat Belum Berakhir
SANGATTA – Pemerintah sudah menggelar pleno untuk menetapkan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di 77 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (16/1) lalu. Penetapan tersebut dipimpin langsung Bupati Kutim Ismunandar dan wakilnya Kasmidi Bulang.
Dengan demikian, pemerintah mengabaikan sengkarut pilkades di delapan desa. Yakni, Desa Tepian Langsat dan Sepaso Selatan di Kecamatan Bengalon Tanah Abang dan Melan di Long Mesangat, Tanjung Labu di Rantau Pulung, Kaliorang di Kaliorang, Sangatta Selatan di Sangatta Selatan, serta Juq Aya di Telen.
Ditemui, Rabu (18/1) kemarin, Calon Kepala Desa (Kades) Tepian Langsat, Hartono Kadrie Salam mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pidana ke Polres Kutim. Laporan yang dimaksud adalah dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum panitia pilkades.
“Saya sudah melaporkan oknum panitia pilkades ke polisi. Dugaannya, manipulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap), dan dugaan kecurangan lainnya. Kami memohon kepada aparat kepolisian untuk memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya bersama teman-teman calon kades lainnya merasa dirugikan,” kata Hartono.
Dia menegaskan, selain melapor ke polisi, juga sudah menyampaikan laporan gugatan ke Pemkab Kutim. “Semua dokumen dan bukti sudah kami lampirkan. Selanjutnya, tinggal ketegasan dari pemerintah dan kepolisian untuk menindaklanjutinya. Karena, di Tepian Langsat ini ada pelanggaran serta kecurangan yang tersistematis, terstruktur, dan masif,” tegas Hartono.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya akan terus berjuang untuk menuntut keadilan. “Tentunya dengan cara yang elegan, serta mematuhi peraturan dan produk hukum yang berlaku di negara ini,” sebutnya.
Tak hanya Hartono, calon kades lainnya, yakni Riduan, Masdari Kidang, dan Solihin juga melakukan hal sama. “Satu per satu kami melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” bebernya.
Dugaan pelanggaran dan kecurangan pun meliputi DPT berbagai versi, surat keberatan dari ketua RT, hingga tuntutan pilkades ulang yang mendapat disposisi Bupati Kutim.
Mestinya, kata Hartono, panitia menggelar pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pilkades. “Kami meminta agar Bupati Kutim adil dan bijak dalam menyikapinya,” serunya.
Hartono membeber, selama proses pilkades, DPT tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak tahu apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Salah seorang calon, Solikin malah mendapatkan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2015, sehingga banyak perbedaan nama pemilih. Setelah dicek lagi, ternyata setiap calon mendapatkan data DPT yang berbeda-beda, bahkan tidak sama dengan jumlah undangan.
Bahkan, klaim dia, banyak warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Tepian Langsat tidak terdaftar di DPT, sehingga kehilangan hak suaranya. Pleno DPT pun juga tidak ada.
“Kami menduga ada manipulasi data. Bahkan, satu RT (RT 5, Red.) yang jumlah warganya sekitar 160 orang, tidak masuk dalam DPT dan tidak bisa menggunakan hak suara. Bukan hanya itu, validasi data dari ketua RT diabaikan oleh panitia. Yang paling parah, orang meninggal juga masuk DPT. Orang luar Tepian Langsat pun juga masuk DPT,” sesalnya.
Hal itu diperkuat dengan keberatan dari lima RT yang menolak DPT dan meminta pilkades ulang. Lima RT tidak dilibatkan dalam verifikasi DPT. Mereka sudah membuat surat pernyataan menolak hasil pilkades. Protes terhadap pilkades dilayangkan ketua RT 3 Muh Asmui, ketua RT 5 Asnan Anigara, ketua RT 6 Hendrikus K, ketua RT 7 Unding, dan ketua RT 10 Suprianto. Bahkan nama terakhir, tidak terdaftar sebagai DPT.
Dugaan adanya gratifikasi juga menyeruak di Pilkades Tepian Langsat. Ada salah seorang calon minta DPT tapi dipersulit oleh oknum panitia. Tapi setelah memberikan uang Rp 2 juta, baru mendapatkan DPT.
TAK ADA TIM KHUSUS
Meskipun terdapat sejumlah calon kades yang mengajukan sengketa pilkades, namun tak satupun yang masuk ke meja kepolisian. “Pilkades kemarin, untuk wilayah Kutim, kami anggap enggak ada permasalahan. Kalaupun ada konflik, atau sengketa, itu tidak akan memengaruhi proses dan hasil,” kata Kabag Ops Polres Kutim Kompol Bambang Herkamto, kemarin.
Selain itu, bagi Herkamto, seluruh tahapan hingga hasil pilkades telah selesai dilaksanakan. Begitupun dengan hasilnya telah diputuskan oleh Pemkab Kutim. “Hanya ada satu desa yang bermasalah, itu di Muara Wahau. Tapi oleh Bupati Kutim, pilkades di sana diundur, diputuskan ditunda pada pilkades serentak 2019,” katanya.
Herkamto menerangkan, sengketa pilkades boleh-boleh saja dilaporkan ke instansi terkait. Namun hal itu bukan berarti bisa langsung diproses di ranah hukum. “Namun sampai sekarang belum ada laporan terkait itu di Polres Kutim. Dan saya kira, laporan itukan, sekali lagi tidak memengaruhi proses dalam tahapan pilkades. Selain itu, semua kepala desa terpilih juga sudah diangkat,” tegasnya.
Sementara jika nantinya ada gugatan pilkades yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian, apakah nantinya akan ada tim khusus yang dibentuk untuk menanggani itu? Bambang mengaku pihaknya belum ada berpikir sampai ke arah situ.
“Untuk yang seperti itu kami lihat dulu. Saya juga belum berani menyampaikan hal apapun terkait itu, dengan alasan karena sampai sekarang belum ada laporan gugatan pilkades apapun yang kami terima. Arahnya ke mana, juga belum tahu,” katanya.
Dia menyebut, tahapan pilkades cukup terbuka. Siapapun yang terpilih, maka itulah pilihan masyarakat dan harus dapat diterima oleh para kandidat. Karena pilkades berdasarkan suara terbanyak.
“Walaupun tidak bisa dimungkiri akan ada pro dan kontra di masyarakat. Tapi saya kira itu hal yang wajar di dalam sebuah pesta demokrasi. Proses demokrasi yang sudah jalan itu, juga harus bisa dihargai oleh semua masyarakat,” tuturnya. (drh/gun)
SENGKETA PILKADES
Desa Kecamatan
Tepian Langsat Bengalon
Sepaso Selatan Bengalon
Tanah Abang Long Mesangat
Melan Long Mesangat
Tanjung Labu Rantau Pulung
Kaliorang Kaliorang
Sangatta Selatan Sangatta Selatan
Juq Aya Telen
MASALAH DI TEPIAN LANGSAT
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diberikan kepada para calon berbeda-beda. Jumlah undangan yang diberikan untuk pemilih tidak sama dengan DPT.
- DPT tidak disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak tahu punya hak memilih atau tidak. Akibatnya, hampir 50 persen jumlah yang terdaftar tidak memilih.
- Banyak warga yang ber-KTP Desa Tepian Langsat tidak masuk dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Termasuk di antaranya ketua RT 10 Tepian Langsat, Suprianto.
- Ratusan warga RT 5 tidak bisa menggunakan hak pilih.
- Validasi data dari ketua RT diabaikan panitia.
- Orang meninggal dan warga luar Tepian Langsat terdaftar dalam DPT.
- Calon bernama Solikin mendapatkan DPT Pilkada Kutim.
- Tidak ada rapat pleno penetapan DPT.
- Manipulasi data pemilih.
- Dugaan gratifikasi oleh oknum panitia.
- Lima RT mengajukan keberatan dengan DPT dan meminta pilkades ulang.
- Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dilantik.
- Data RT tidak pernah didata ulang.
- Data warga yang terdata di Disdukcapil Kutim secara resmi, tidak terdaftar di DPT.
- Calon kades tidak memiliki hak pilih, padahal memiliki KTP dan merupakan penduduk setempat.
- Pjs kades diduga ikut mendukung dalam kampanye salah satu calon.
- Surat undangan DPT sudah ditulis oleh panitia induk. Padahal seharusnya dilakukan oleh RT dan PPS.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: