• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Paslon Hanya Boleh Miliki Satu Akun Medsos

by M Zulfikar Akbar
12 Februari 2018, 16:52
in Breaking News, Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Komisin Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta kepada tim kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, agar segera menyampaikan pada KPU akun media sosial (medsos) milik paslon yang digunakan untuk kampanye.

Akun medsos tim kampanye paslon yang harus segera didaftarkan yakni akun facebook, twitter, dan instagram.

“Paling lambat akun didaftarkan satu hari sebelum masa aktif kampanye atau tanggal 14 Februari,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, Selasa (12/2).

Dikatakan Syamsul, setian paslon hanya boleh memiliki satu akun medsos, baik di facebook, twitter, maupun instagram.

“Satu medsos hanya boleh memiliki satu akun. Jadi kalau tiga medsos, hanya ada tiga akun untuk masing-masing paslon,” katanya.

Ketiga medsos tersebut akan mendapatkan kontrol ketat, baik dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan kontrol terhadap kepemilikan akun medsos tim kampanye. Sehingga proses publikasi dan kampanye di medsos tetap berjalan sesuai aturan pemilu.

Selain itu, upaya pembatasan ini dilakukan KPU karena selama ini beredar sejumlah akun medsos. Akun tersebut dinilai melakukan black kampaign atau kampanye hitam yang cenderung merugikan paslon tertentu.

Pembatasan juga dimaksudkan untuk membangun budaya kampanye di medsos yang tetap menjaga etika dan aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (*/um).

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tempat Pengundian Nomor Urut Dipindah ke Hotel Mesra

Next Post

Hanya Lima Baliho yang Ditanggung KPU

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Ketidakjelasan Status Aset Beras Basah Bontang Hambat Penataan, Pemkot Temui Pemprov Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Matangkan PLTS di Dua Pulau, Listrik Ditarget Menyala 24 Jam

2 November 2026, 14:49
Investasi Usaha Pinjaman dan Fashion Bermasalah, Enam Warga Bontang Lapor Polisi
Bontang

Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

2 November 2026, 13:12
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang
Kaltim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara, Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka

2 November 2026, 11:00
Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026
Bontang

12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

2 November 2026, 09:15
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Bukti
Kriminal

Pria di Muara Badak Diringkus Polisi, Tujuh Paket Sabu Ditemukan di Rumah

2 November 2026, 08:17

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.