PDAM Janji Tingkatkan Pelayanan
BONTANG – Banyaknya keluhan warga terhadap penyesuaian tarif PDAM ditanggapi Direktur PDAM Tirta Taman Suramin. Ia meminta masyarakat untuk bisa memahami kondisi PDAM yang saat ini terus mengalami kerugian. Karena itulah, dikatakannya kenaikan atau penyesuaian tarif tak bisa dihindari dan ditunda lagi demi peningkatan pelayanan penyediaan air bersih bagi warga.
Dasar penyesuaian tarif ini kata Suramin, Permendagri Nomor 70 dan 71 tahun 2016. Bahkan kata dia, sosialisasi penyesuaian tarif juga sudah dilakukan. “Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air (K3, Red.), meningkatkan cakupan layanan untuk kehidupan supaya berkelanjutan dan berkesinambungan,” jelas Suramin saat menggelar jumpa pers, Jumat (5/5) kemarin.
Apalagi, lanjut Suramin, di Kota Bontang, sumber airnya saat ini hanya mengandalkan air bawah tanah. Sementara jika terus diambil, dampak ke depannya akan buruk. Sementara sumber air permukaan belum dimiliki Kota Bontang.
Menurut Suramin, penyesuaian tarif dilakukan salah satunya juga agar pelanggan bisa lebih berhemat dalam penggunaan air bersih. “Jika murah, pelanggan cenderung boros dan itu membuat cakupan layanan serta ketersediaan air baku tidak akan mencukupi dalam beberapa tahun ke depan,” ungkapnya. Di sisi lain, lanjut Suramin, PDAM selalu dituntut memberikan pelayanan yang baik dan berkepanjangan.
Memang, diakuinya, kenaikan di tahun ini dirasa kurang pas waktunya mengingat kondisi keuangan yang sedang menurun. Tetapi, kata Suramin, PDAM juga tak bisa menunda, karena semakin beratnya tuntutan penyediaan air bersih agar bisa berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Dari kenaikan ini sebenarnya semua pihak diuntungkan. PDAM juga bisa menyesuaikan harga pokok dengan harga produksi, karena banyaknya komponen pembiayaan. Kalau tidak disesuaikan tarifnya, PDAM akan terus merugi,” ujarnya.
Soal dasar penyesuaian tarif, Suramin mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 juga disebutkan harga pokok harus di atas harga produksi minimal 10 persen.
Sedangkan tarif akan ditinjau setiap 1 tahun sekali untuk evaluasi. Jika tarif masih di bawah harga pokok maka harus ditinjau untuk kenaikan. Jika sudah sesuai bisa dilanjutkan dan jika untungnya sudah banyak, maka tarif harus diturunkan.
“Selama ini, biaya produksi itu mencapai Rp 5.200 per kubik, sementara harga pokok hanya 3.200. Makanya, berdasarkan audit kinerja dari BPKP setiap tahun, PDAM Bontang selalu mengalami kerugian,” bebernya.
Sementara komponen biaya listrik tak bisa dikurangi. Jika sebelumnya biaya listrik per bulan mencapai ratusan juta, saat ini sudah mencapai miliaran rupiah. Pembayarannya tak bisa telat, karena akan langsung diputus. “Apalagi adanya kenaikan tarif listrik. Ini juga menambah beban PDAM. Kalau PDAM tidak ada penyesuaian tarif, kami juga semakin sulit untuk bisa memenuhi pelayanan yang maksimal,” ucapnya.
Komponen biaya lainnya yang tak bisa dihindari kata Suramin, seperti biaya pemeliharaan sparepart, pemeliharaan pabrik, biaya bahan kimia, bahan tambahan serta lainnya. “Tarif PDAM di Bontang masih terbilang paling murah se-Kaltim. Termasuk dibanding dengan Kutai Timur yang kenaikannya diatas Bontang,” tuturnya.
Kenaikan tarif juga merupakan rekomendasi dari BPKP dan BPK supaya PDAM tetap sehat, mandiri, berkelanjutan dan bisa meningkatkan mutu pelayanan. “Sementara untuk presentasi cakupan layanan juga sudah mencapai 81 persen,” katanya.
Suramin juga mengimbau dengan kenaikan tarif ini, warga diminta lebih menghemat air, dan bayar tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Keluhan pelanggan juga akan selalu ditangani selama memberikan identitas dan alamat lengkap. “Komplain atau pengaduan keluhan bisa langsung disampaikan ke PDAM atau menghubungi call center PDAM di nomor 23555 mulai pukul 08.00 Wita hingga 21.00 Wita,” pungkasnya. (mga)







