bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan berinisial K sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar. Kegiatan ilegal ini diduga dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 dengan modus transaksi fiktif.
Terkait itu, PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan, yang membawahi seluruh Kalimantan, membenarkan penetapan tersangka oknum pegawai tersebut.
“PT Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberikan toleransi kepada karyawan yang melakukan tindak pidana,” ungkap Deputy Operasional Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Ramdiyah di kantornya, Kamis (30/5/2024).
Dukungan penuh terhadap proses hukum tersebut sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Baca juga; Oknum Pegawai Pegadaian di Balikpapan Gelapkan Logam Mulia Senilai Rp2,7 Miliar
Adapun kasus ini terungkap saat manajemen menemukan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan tersangka. Dengan ditetapkannya K sebagai tersangka maka secara otomatis K diberhentikan dari Pegadaian.
“Kami tidak akan main-main terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya kemudian.
Ramdiyah menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan tetap konsisten dan memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi, serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
“Langkah hukum ini merupakan bukti komitmen manajemen dalam mendukung program pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” lanjutnya.
Ditegaskan pula bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak melibatkan barang jaminan nasabah.
“Tidak ada nasabah yang dirugikan, barang nasabah aman, hanya oknum yang melakukan tindakan Fraud untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta prosedur operasional.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian ini.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post