PALANGKA RAYA-Sebanyak 62 pejabat dari Eselon II, III, dan IV dilingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalteng tak jelasnya nasibnya, karena tidak memiliki jabatan atau nonjob atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saat diberlakukannya PP 18 tahun 2016 atas penggabungan dan pemisahan beberapa instansi tersebut.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Syahrin Daulay Pemprov Kalteng, akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat seperti apa nasib eselon II, dan III, serta IV ini mengingat ada beberapa instansi yang hilang dan digabung ini.
“Ini yang akan kita konsultasikan ke pusat karena ada 62 pejabat ini yang hilang atau nonjob jabatannya, dan memang menentukan ini tidak gampang,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (9/1) di kantor DPRD Kalteng.
Syahrin mengatakan, seperti Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kalteng, Karo Aset Setda Kalteng, untuk status mereka masih pegawai namun untuk berkantor dimana pihaknya segera berkonsultasi ke pusat.
“Ya ini yang kita segera rapatkan ke pusat itu, karena tidak mungkin mereka berkantor di salah satu instansi namun dikepalai di bawah golongan eselon mereka yang lebih rendah,” bebernya.
Ungkap Asisten II Ekobang Setda Kalteng ini, adapun penambahan baru instansi atau dinas yang baru juga tidak bisa menempatkan para pejabat ini di sana, karena harus melalui seleksi dulu karena aturan yang ada.
“Inikan semuanya karena PP 18 itu, sehingga tidak bisa juga untuk mengisi sembarangan di dinas atau instansi yang baru itu,” tukasnya.
Disisi lain salah satu tim penyusun dari eksekutif atas OPD ini adalah di Biro Organisasi, yang mana instansi ini yang merumuskan berdasarkan kelas ataupun tipe-tipe setiap Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan penggabungan dan pemisahan tersebut.
Saat dikonfirmasikan ke Karo Biro Organisasi Setda Kalteng Hasannudin, mengenai berapa jumlah keseluruhan pejabat yang nonjob, dirinya enggan berkomentar banyak, dengan alasan harus persetujuan Sekda menyampaikan informasi tersebut.
“Kita tidak berani memberikan data-data ataupun komentar, karena itu harus ada persetujuan dari Pak Sekda,” kilahnya.
Begitupun saat ditanyakan berapa bidang yang hilang atau digabung dari hasil rumusan OPD yang mereka telaah, dirinya sekali lagi tidak mau berkomentar panjang lebar. Dan mengatakan untuk hasil penggabungan dan pemisahan struktur itu adanya di Biro Hukum sekarang.
“Kami hanya merumuskannya saja dan itu semua diserahkan ke Biro Hukum, kalau untuk pejabat yang nonjob itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tahu berapa jumlahnya,” pungkasya.(ari)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: