• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Muara Badak Tidak Ditahan

by BontangPost
28 April 2025, 15:52
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka A.

Tersangka A.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Seorang anak kelas tiga SD di Muara Badak jadi korban penganiayaan. Semua bermula ketika korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku. Kemudian lemparan tersebut mengenai atap rumah tetangga pelaku. Senin (7/4/2025).

Akhirnya pelaku marah dan mengejar anak anak yang sedang bermain. Korban pun terpisah dengan rekan bermainnya. Akhirnya pelaku mendapatkan korban dan menganiayanya.

Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki dan bagian mulut ditampar. Serta bagian leher dicekik. Kemudian mendapatkan ancaman jika leher korban akan digorok.

Pelaku berinisial A sempat ditangkap jajaran Polsek Muara Badak. Laki-laki 49 tahun itu tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin RT 06, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Belakangan diketahui A tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sembari polisi merampungkan pemberkasan.

Baca Juga:  Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya Direhabilitasi

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan A tidak ditahan karena ancaman kurungan penjara di bawah empat tahun penjara.

Dimana pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. “Prosesnya masih jalan. Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun. Dikenakan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Sementara ayah korban, mengatakan saat ini anaknya mengalami trauma dan sering bermimpi buruk setelah kejadian tersebut. Anaknya juga mengatakan sudah di tidak mau lagi tinggal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya ingin ikut neneknya yang berada di Sulawesi.

Baca Juga:  Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih

“Saya tidak paham hukum. Anehnya saya melapor tanggal 7 April 2025. Cuma empat hari ditahan kemudian pelaku bebas dan tidak ditahan di Polsek Muara Badak,” terangnya.

Lebih jauh diceritakan ayah korban, yang membuatnya semakin bingung adalah dari laporan yang dilayangkan ke polisi. Selain menerima penganiayaan fisik. Anaknya juga mendapatkan ancaman akan digorok bagian leher. Namun dalam berita acara laporkan yang muncul hanya penganiayaan. Sementara soal ancaman tidak ada.

“Itulah yang membuat anak saya tidak bisa lupa (trauma) sama perkataan itu (ancaman). Di Kantor polisi saya juga bilang, selain fisik, juga ada ancaman. Tapi di laporan tidak ada ditulis (ancaman). Cuma fisik (penganiayaan),” bebernya.

Baca Juga:  Ayah di Samarinda Diduga Cekik Dua Anak Hingga Tewas dan Lukai Perempuan Lansia

Ayah korban juga mempertanyakan UU Perlindungan Anak. Khususnya terhadap Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Menurutnya, pasal yang ada khusus untuk anak tidak ada keistimewaan sama sekali bagi korban. “Saya (ayah korban) tidak merasakan keistimewaan itu, tidak ada juga perlakukan khusus. Hanya karena ancaman terhadap pelaku di bawah empat tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” paparnya.

Dia berharap, pelaku agar ditahan sampai proses persidangan selesai. “Kalau memang harus nunggu sidang kenapa pelaku tidak ditahan. Itu pelaku kejahatan bisa beraktifitas kembali. Sementara anak saya mengalami trauma. Tidak mau sekolah, mengaji dan aktivitas di luar rumah,” ujarnya. (*)

 

 

Tags: kekerasan anakKekerasan anak dan perempuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hasil Uji Lab Limbah PT Pertamina Hulu Sanga Sanga: Terbukti Terjadi Pencemaran

Next Post

Tingkatkan Daya Saing Produk, Pupuk Kaltim Latih Mitra Binaan Bangun Identitas Merek yang Kuat

Related Posts

Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

26 Oktober 2026, 14:16
Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17
Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Kriminal

Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

23 November 2025, 19:47
Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN
Bontang

Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN

25 Oktober 2025, 17:04
Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih
Kriminal

Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih

4 Oktober 2025, 08:59
Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal
Kriminal

Pria di Bontang Barat Ditangkap karena Perkosa Anak di Bawah Umur

20 September 2025, 19:19

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.