• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembantaran Rommy Misterius, KPK Jadi Sorotan

by M Zulfikar Akbar
15 April 2019, 15:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Romahurmuziy. (Jawa Pos)

Romahurmuziy. (Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan. Itu lantaran sampai saat ini, tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy masih menjalani pembantaran di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tanpa alasan yang jelas perihal penyakit yang diderita. Di sisi lain pihak Rommy justru mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika masa pembantaran itu.

“Ini (pembantaran Rommy, Red) cukup misterius,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Jawa Pos, kemarin (14/4). Pembantaran Rommy dilakukan sejak awal bulan lalu. Menurut pihak RS Polri, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami sakit di bagian pencernaan. “Kalau sudah tidak ada alasan apapun, pembantaran bukan pilihan lagi,” ujar Suparji.

Secara umum, kata Suparji, pembantaran Rommy bisa menjadi yuris prudensi yang tidak baik di KPK. Pasalnya, selama ini KPK hampir tidak pernah memberikan pembantaran kepada tahanan. “Selama ini KPK tidak terlalu banyak mengobral pembantaran pada tahanan. Misalnya dulu ada tahanan yang mengadu sakit, tapi toh hanya diberikan rawat jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tim 11 Harus Ditolak

Selain dapat menghambat pemeriksaan Rommy, pembantaran yang sudah hampir dua minggu itu dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan tahanan KPK. KPK pun bisa dianggap tidak tegas dalam mengungkap kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjadi perhatian publik tersebut. “Perlu pengawasan independen terhadap apa yang sebenarnya dialami Rommy ini agar publik tahu,” imbuh dia.

Suparji pun mencurigai adanya korelasi antara pembantaran dan pengajuan praperadilan Rommy di PN Jaksel. Menurut dia, dua hal itu menimbulkan kesan yang tidak baik di mata publik. “Pembantaran tidak jelas, terus kemudian ada praperadilan ini,” tuturnya. Rencananya, praperadilan di PN Jaksel akan digelar pada 22 April mendatang.

Baca Juga:  Terkait 400 Ribu Amplop “Serangan Fajar”, Bowo : Saya Diperintah Nusron Wahid

Suparji mengajak semua pihak untuk mengawasi kasus Rommy. Terutama terkait dengan pembantaran yang “misterius”. Begitu pula KPK, pihaknya berharap komisi antirasuah tersebut secara gamblang membuka ke publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi. “Ini menjadi tantangan bagi pegiat antikorupsi,” terang Suparji.

Sampai saat ini, KPK belum memaparkan secara rinci terkait penyakit Rommy. Menurut KPK, hal itu merupakan domain dokter. Meski demikian, KPK menegaskan pembataran itu tidak lantas mengurangi masa penahanan Rommy. “Sampai saat ini RMY (Rommy) masih dibantarkan di RS Polri jadi masih menjalani rawat inap ya di sana, sehingga masa penahanannya tidak dihitung dalam proses ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga:  KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Menurut Febri, pembantaran dan praperadilan merupakan hak para tersangka. Termasuk Rommy. Khusus untuk praperadilan, KPK telah mempelajari poin-poin gugatan. Dan secara umum, kata dia, tidak ada argumentasi yang baru dan signifikan yang dituangkan dalam gugatan itu. “Bahkan ada beberapa argumentasi yang kami lihat tidak bisa membedakan secara spesifik. Misalnya pasal suap dicampuradukkan dengan unsur kerugian keuangan negara,” ungkap dia.

Febri meyakini, KPK bisa mematahkan argumentasi pihak Rommy. Baik secara formil maupun materil. “KPK sangat yakin baik dari aspek formil atau materiil kasus ini sangat kuat yaitu dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama,” imbuh dia. Selain soal pasal, gugatan Rommy juga terkait dengan ketidaktahuannya terhadap tas kertas berisi uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). Rommy juga menyoal penyadapan KPK. (tyo/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPKromahurmuziysuap jual beli jabatan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Oman Ibadi

Next Post

Tak Hadiri Rapat Paripurna, Giliran OPD Kena Semprot Ketua Dewan

Related Posts

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Kriminal

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025, 19:53
Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah
Nasional

Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah

16 Desember 2024, 08:00
DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim
Nasional

DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim

22 November 2024, 10:30
KPK Periksa 10 Proyek Strategis di Samarinda, Mulai Pembangunan Pasar hingga Pengendalian Banjir
Kaltim

KPK Periksa 10 Proyek Strategis di Samarinda, Mulai Pembangunan Pasar hingga Pengendalian Banjir

4 Oktober 2024, 16:00
KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya
Kaltim

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

27 September 2024, 13:08
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli, Dewas Segera Gelar Sidang Etik
Kriminal

KPK Cecar Pengusaha Tan Paulin Soal Dugaan Transaksi Batu Bara di Kukar

30 Agustus 2024, 15:50

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Amblas di KM 6 Bontang Ditambal Sementara, Perbaikan Total Tunggu Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.