BONTANG – Berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7), turut dipantau pula oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bontang.
Bahkan SPSI menegaskan, bila ada perusahaan ataupun pengusaha yang belum menjalankan kewajibannya dari batas waktu yang telah ditentukan, dirinya meminta untuk segera melaporkan hal tersebut baik kepada SPSI ataupun kepada Pemerintah, dalam hal ini Dinas Penananman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP).
“Kami sebagai wadah perlindung para tenaga kerja, akan siap menindaklanjuti bila memang ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi,” terangnya.
Dia menjelaskan, sesuai Permenaker nomor 6 tersebut, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Namun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
“Namun bagi Pekerja atau buruh yang sudah bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” jelasnya.
Nurhan berharap, agar tahun ini semua perusahaan dan pengusaha bisa mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah dan tidak ada laporan mengenai pembayaran THR ini. (bbg)







