• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran, Diberikan secara proporsional, SPSI Ingatkan Perusahaan

by BontangPost
15 Juni 2017, 12:51
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Nurhan(DOK/BONTANG POST)

Nurhan(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7), turut dipantau pula oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bontang.

Bahkan SPSI menegaskan, bila ada perusahaan ataupun pengusaha yang belum menjalankan kewajibannya dari batas waktu yang telah ditentukan, dirinya meminta untuk segera melaporkan hal tersebut baik kepada SPSI ataupun kepada Pemerintah, dalam hal ini Dinas Penananman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP).

“Kami sebagai wadah perlindung para tenaga kerja, akan siap menindaklanjuti bila memang ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi,” terangnya.

Baca Juga:  Enam RT di Tanjung Laut Dapat THR

Dia menjelaskan, sesuai Permenaker nomor 6 tersebut, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Namun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

“Namun bagi Pekerja atau buruh yang sudah bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” jelasnya.

Nurhan berharap, agar tahun ini semua perusahaan dan pengusaha bisa mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah dan tidak ada laporan mengenai pembayaran THR ini. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: perusahaanTHR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BOC Buka Bersama Antar Paguyuban dan Komunitas, Berharap Kebersamaan Tetap Terjalin

Next Post

WASPADA!!! Kejahatan Modus Gendam, Jangan Mudah Percaya dengan Orang yang Baru Dikenal

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.