• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pembebasan Lahan Waduk Benanga Diadang Aturan

by BontangPost
26 Februari 2017, 13:01
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Upaya pemkot membebaskan lahan yang terkena proyek penguatan Waduk Benanga, Kecamatan Samarinda Utara terbentur regulasi. Berencana memberi ganti rugi kepada para pemilik lahan, cara itu tidak dibenarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016.

Meski begitu, hingga kini, warga kukuh meminta kompensasi kepada pemkot. Bermodal surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), menurut mereka sudah cukup menjadi bukti kepemilikan lahan. Hanya hal tersebut dinilai tidak cukup oleh praktisi hukum Rusni Thamrin.

Ditemui dalam kegiatan seminar nasional di Hotel Grand Victoria, Sabtu (25/2), dia mengatakan, SPPT bukan bukti kepemilikan. Itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. “SPPT tidak bisa dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah. Bukti hak milik itu berupa sertifikat,” ujar pria yang rektor di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long Samarinda itu.

Baca Juga:  Parpol Siap Benahi Kekurangan

Bahkan, dengan status lahan SPPT, pemerintah masih punya kuasa atas lahan tersebut. “Masih ada unsur sosialnya. Bila pemerintah menginginkan, itu (lahan) bisa saja dialihkan menjadi kepentingan umum,” tutur dia.

Menurutnya, masyarakat memang harus lebih memahami soal regulasi agrarian. Sebab, hingga kini, kekeliruan pemahaman tentang aturan tersebut masih sering ditemui. “Bukan kesalahan masyarakat, tapi perlu ada sosialisasi dari pemerintah. Apalagi dengan adanya larangan hibah,” beber Rusni.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Hasanuddin Makassar Prof Farida Patittingi menambahkan, regulasi pertanahan memang tergolong kompleks. “Karena terkadang peraturan perundangan-undangan sendiri yang menimbulkan permasalahan,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, peraturan itu juga kerap berbenturan dengan sejarah. Dia mencontohkan regulasi kawasan hijau seperti bantaran sungai yang harus steril dari bangunan. Terbukti kini masih sangat banyak bangunan di bantaran sungai karena sudah berdiri sejak lama.

Baca Juga:  Polda Sebut Kaltim Rawan Konflik 

Hanya dia menegaskan, hak masyarakat pemilik bangunan tak resmi itu harus tetap dihormati. “Tidak boleh diambil alih begitu saja dengan dalil tanah negara. Apalagi ada SPPT bukti membayar pajak. Berarti kan ada iktikad baik masyarakat dengan memberdayakan tanah,” terang Farida.

Sebelumnya, akademisi dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan kerap menemui perkara SPPT sebagai dasar hak dalam ganti rugi. “SPPT itu memang dalam konteks penguasaan tanah saja, belum memenuhi syarat kepemilikan sebelum diterbitkan sertifikat hak milik,” ujarnya.

Bila ditinjau dari aspek keadilan, dosen Fakultas Hukum Unmul itu mengatakan, SPPT bisa jadi dasar pemberian ganti rugi. “Karena hukum itu tidak boleh dimaknai kaku. Toh, kalau SPPT tidak diakui, berarti banyak dong proses ganti rugi pembebasan lahan yang tidak sah karena rata-rata hanya memiliki SPPT,” jelasnya.

Baca Juga:  Data Sipol Akan Diperbaiki

Selain itu, Castro,sapaannya menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dalam pasal 2 disebutkan, asas kepastian itu ditempatkan di bawah asas kemanusiaan dan keadilan. “Artinya, dalam proses pengadaan tanah itu seharusnya jauh lebih mempertimbangkan derajat kemanusiaan dan keadilan. Termasuk dalam pengakuan SPPT itu sebagai alas hak dalam proses ganti rugi,” tutupnya. (*/dq/ndy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindapembebasan lahanwaduk benanga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kostum Duyung Makin Diminati

Next Post

Keluarga Tolak Autopsi, Penyidikan Penyebab Kematian Sopir Bus Dihentikan 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.