BONTANG – Permintaan pembentukan panitia seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Fraksi NasDem tampaknya belum bisa dipenuhi segera. Pasalnya regulasi yang mengaturnya baru diterima oleh Pemkot Bontang seminggu yang lalu. Menurut Asisten Administrasi Umum Setda, Sarifah Nurul Hidayati regulasi nantinya mengacu pada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
“Masih kami pelajari dulu, tentunya nanti akan berpedoman tentang aturan yang ada,” kata Nurul.
Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait aturan yang baru diterima tersebut. Nurul akan menggandeng Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan serta inspektorat guna bersama-sama melihat secara rinci peraturan itu.
“Tentunya juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wali Kota Bontang,” tambahnya.
Nurul juga masih akan mengkaji aturan apakah ke depan posisi Sekda haruslah orang baru. Akan tetapi ada kemungkinan dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan persyaratan dipenuhi terlebih dahulu. Mengingat proses seleksi bakal memakan waktu mulai dari tahapan pengumuman hingga proses seleksi itu dilaksanakan.
“Saya akan baca persyaratannya seperti apa, tapi tentunya boleh diperpanjang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Artahnan Saidi saat ini bukan lagi menyandang pelaksana tugas (Plt) namun sudah berubah menjadi Pejabat (Pj) Sekda. Tertuang dalam surat perintah nomor 829/02/BPKPP.02. Adapun jabatan itu akan berakhir pada 8 April 2018. Nurul berujar perubahan ini masih berpedoman terhadap aturan lama yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diwartakan sebelumnya, Fraksi NasDem memandang perlu segera mungkin dibentuk Pansel agar dapat dilakukan persiapan secara matang. Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang juga mengatakan setelah masa Pj habis maka tidak dapat lagi melakukan perpanjangan lagi. Artinya posisi tersebut harus diganti dengan orang yang baru.
Pria yang merupakan anggota Komisi II DPRD ini menilai ada perbedaan antara pejabat definitif dengan pejabat sementara seperti pelaksana tugas harian (Plh), Plt, dan Pj. Terutama dalam kewenangan pada saat menyandang status tersebut.
“Secara aturan ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah karena bagaimanapun juga namanya Plt, Pj, maupun Plh punya keterbatasan dalam kewenangan, sedangkan mobilitas dan bobot pekerjaan di Sekda itu cukup berat,” paparnya.
Dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 pasal 5 menyebutkan masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa
melaksanakan tugas serta paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sementara di pasal 10 menyatakan proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah. Dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja maka gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
Adapun berbagai persyaratannya yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb, memiliki pangkat paling rendah pangkat pembina tingkat I golongan IV/b, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pension, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: