SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, Sabtu (17/3) kemarin. Diawali proses rekapitulasi yang menghadirkan pimpinan KPU kabupaten/kota se-Kaltim, dari penetapan tersebut diketahui bila DPS Kaltim mencapai 2.346.674 jiwa.
Merujuk data yang telah ditetapkan, Samarinda menempati urutan teratas dengan DPS terbanyak dari 10 kabupaten/kota di Kaltim. Kota Tepian mencatatkan angka DPS sebanyak 549.739 jiwa. Disusul di bawahnya Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 468.639 jiwa. Mahakam Ulu (Mahulu) sebagai kabupaten termuda mencatat DPS terendah sejumlah 21.096 (selengkapnya lihat grafis).
DPS untuk Pilgub Kaltim 2018 ini tersebar di 103 kecamatan dan 1.038 desa/kelurahan di seantero Bumi Etam. Sedangkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan sebanyak 7.276 buah.
Jika dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) 2018, DPS mengalami penurunan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim mencatat DP4 sebanyak 2.434.843 jiwa. Sehingga ada selisih mencapai 88.169 jiwa.
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik mengungkapkan, penurunan tersebut bukan karena jumlah penduduk menyusut di 2018. Namun disebabkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU dengan detail dan hati-hati.
“Karena kemarin petugas langsung mendata di setiap rumah warga. Sehingga ada sekitar lima persen data pemilih potensial yang berhasil kami data,” kata dia.
Taufik menyebut, sebelum penetapan DPS, sempat terjadi selisih data antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Khususnya di Samarinda dan Kutai Timur. Untuk Samarinda, selisihnya ditemukan di Kecamatan Samarinda Utar. Sementara untuk Kutim, selisihnya ditemukan di Sangatta Utara.
Namun setelah ditelusuri, tidak terdapat selisih suara yang dimaksud di dua daerah tersebut. “Artinya setelah dicocokkan, sama saja dengan rekapitulasi di kabupaten/kota,” jelas Taufik.
Setelah penetapan tersebut, KPU Kaltim akan kembali menyerahkan DPS di KPU kabupaten/kota. Tujuannya agar diteruskan di kantor desa dan kelurahan. Kemudian di tingkat desa/kelurahan, DPS dipublikasikan agar diketahui masyarakat secara luas.
“Fungsinya kalau ada masyarakat yang belum terdata sebagai data pemilih, maka harus segera dilaporkan ke KPU kabupaten/kota dan Kaltim. Nanti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red.) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red.) yang akan menyampaikannya pada kami,” bebernya.
Disinggung daftar pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el), Taufik mengungkapkan, jumlahnya sebanyak lima persen atau 123.799 jiwa. Daftar pemilih potensial yang belum mengantongi KTP elektronik tersebut akan diserahkan pada Disdukcapil kabupaten/kota dan provinsi.
“Sehingga nanti mereka yang belum memiliki KPT elektronik ini segera merekam datanya di Disdukcapil. Kami berharap sebelum pemilihan, bisa terekam semua. Agar mereka bisa memilih,” harapnya. (*/um/luk)
SEBARAN DPS PILGUB KALTIM 2018
KABUPATEN/KOTA KECAMATAN DESA/KELURAHAN TPS PEMILIH (JIWA)
Paser 10 144 574 174.534
Kukar 18 237 1.562 468.639
Berau 13 110 467 147.737
Balikpapan 6 34 1.359 419.718
Samarinda 10 59 1.580 549.739
Bontang 3 15 275 113.723
Kubar 16 194 363 111.347
Kutim 18 141 685 219.985
PPU 4 54 340 120.156
Mahulu 5 50 71 21.096
JUMLAH 103 1.038 7.276 2.346.674
Sumber: KPU Kaltim
DATA PEMILIH POTENSIAL NON KTP-EL
KABUPATEN/KOTA PEMILIH (JIWA)
Paser 5.624
Kukar 57.863
Berau 4.448
Balikpapan 6.555
Samarinda 5.981
Bontang 853
Kubar 8.752
Kutim 20.278
PPU 11.564
Mahulu 1.881
JUMLAH 123.799
Sumber: KPU Kaltim







