SAMARINDA – Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diketahui ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hanya memiliki empat orang pemilih. Yaitu TPS di RT 14 Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Minimnya jumlah pemilih ditengarai lantaran TPS itu berada di wilayah perusahaan.
Komisioner KPU Kutim, Harajatang mengungkapkan, di pemilu sebelumnya pemilih di TPS tersebut tercatat sebanyak 200 orang. Seiring berjalannya waktu, penduduk setempat menyusut lantaran pulang kampung. Umumnya, pemilih di TPS itu merupakan pendatang yang berasal dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
“Mereka bukan lagi warga Kutim. Karena sudah keluar dari perusahaan dan pulang kampung,” ujarnya, Sabtu (17/3) kemarin.
Dalam kegiatan coklit yang diselenggarakan KPU Kutim, terdapat 300 orang warga baru yang tinggal di perusahaan. Namun, mereka belum tercatat sebagai penduduk Kutim. Sehingga belum termasuk sebagai pemilih yang sah.
“Kami belum masukkan di data TPS. Karena mereka memiliki KTP dari daerah lain. Kemarin kami hanya mendatanya. Sudah kami laporkan ke KPU Kaltim,” tutupnya.
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik menegaskan, meskipun pemilih di TPS tersebut tinggal empat orang, pihaknya telah mengingatkan KPU Kutim agar tidak menghapusnya. Kebijakan tersebut diambil lantaran TPS tersebut bisa diisi dengan pemilih yang baru.
“Di sana ada pendatang baru. Mereka sudah lama ada di sana. Tapi mereka belum punya KTP Kutim. Masih pegang KTP lama di daerah asalnya,” katanya.
Karena itu, lanjut Taufik, pihaknya akan mengomunikasikan masalah ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Tujuannya, supaya ratusan penduduk yang tinggal di perusahaan itu bisa dialihkan data kependudukannya.
“Sehingga nanti mereka bisa jadi penduduk di Kutim. Tapi dengan catatan mereka harus mencabut kependudukan dan KTP di daerah asalnya. Nanti Disdukcapil bisa mendata mereka agar KTP-nya beralamat di Kutim,” ucapnya.
Alasan lain yang membuat KPU Kaltim mempertahankan TPS tersebut, lantaran data Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 akan digunakan di Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. “Jadi sayang jika dihapus. Karena kami berencana menggunakan data TPS itu untuk pemilu 2019,” pungkasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: