“Kalau mengelabui, seolah-olah orang lain mengartikannya kami ini menimbun BBM ataupun melakukan tindakan yang lain. Padahal kami hanya membeli seperti biasa. Kemudian kami jual kembali kepada masyarakat. Bedanya pedagang lainnya menggunakan botol, kami menggunakan alat digital. Justru kami ini memudahkan masyarakat mendapatkan BBM,”
MS, Pemilik Toko TM
BONTANG – MS (54), pemilik toko TM sekaligus penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi “Pertamini” di kawasan Perumahan BTN PKT yang sebelumnya diberitakan menjual BBM ilegal, angkat bicara memberikan klarifikasinya.
Pria yang sudah menjalankan bisnisnya sejak Oktober 2017 lalu itu membantah jika disebut telah mengelabui petugas dengan cara membeli BBM non subsidi jenis Pertalite dan Pertamax di SPBU kilometer 6, kemudian memasukkannya ke alat “pertamini”-nya dari drum yang ada dalam box mobil. Kata dia, hal yang dia lakukan itu sama seperti apa yang dilakukan pedagang BBM eceran lainnya pada umumnya.
“Kalau mengelabui, seolah-olah orang lain mengartikannya kami ini menimbun BBM ataupun melakukan tindakan yang lain. Padahal kami hanya membeli seperti biasa. Kemudian kami jual kembali kepada masyarakat. Bedanya pedagang lainnya menggunakan botol, kami menggunakan alat digital. Justru kami ini memudahkan masyarakat mendapatkan BBM,” ujarnya kepada Bontang Post, Kamis (25/1) kemarin.
Termasuk aturan pembelian BBM di SPBU dalam jumlah banyak yang mengharuskan menggunakan drum besi pun, dirinya juga sudah mentaati aturan tersebut. Malah kata dia, yang merekomendasikan untuk menggunakan drum dari besi pun adalah dari pihak SPBU kilometer 6 sendiri.
Selain disebut mengelabui, MS juga membantah jika adanya dugaan yang menyebut dirinya melakukan pencampuran BBM. MS berujar, jika hal itu tidak benar. Pasalnya, selama ini saat pembelian di SPBU selalu tidak pernah dicampur. Bahkan dia melarang keras pekerjanya untuk menggabungkan kedua selang pertalite dengan pertamax.
“Silahkan dicek ke kami kalau tidak percaya. Apalagi seluruh pembelian kami saat ini tercatat dalam struk dan CCTV di SPBU,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap perdagangan ilegal BBM, Senin (22/1) lalu. Barang bukti berupa satu unit mobil box berisi 3 drum besi BBM jenis Pertalite dan Pertamax pun disita polisi.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, pria berinisial MS (54) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, melakukan bisnis ilegalnya sejak bulan Oktober 2017 lalu. Dijelaskan Rihard, tersangka membeli BBM di SPBU Kopkar di kilometer 6. BBM yang sudah dia beli lantas ditransfer ke pertamini atau alat yang digunakan oleh penjual BBM eceran yang tidak lagi menggunakan botol, melainkan pompa manual dengan gelas takaran.
Sementara itu berdasarkan penuturan Surianto, pengelola SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT Kilometer 6, Bahan Bakar Khusus (BBK) atau non subsidi yakni Pertamax dan Pertalite bisa dibeli tanpa masuk ke tangki kendaraan alias tempat lain seperti drum. Hanya saja, Pertamina mengizinkan jika tempat yang digunakan berbahan besi. Sehingga, masih tetap terjaga keselamatannya. “Itu arahan dari Pertamina,” jelas Surianto kepada Bontang Post, Rabu (24/1) lalu. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: