SANGATTA – Pemerintah tampaknya mulai gerah dengan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutim. Pasalnya, tak kunjung jera menyajikan wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Padahal, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan keras pelarangan aktifitas prostitusi. Jika demikian, pemerintah tak segan-segan mempidanakan pemilik usaha tersebut.
“Sudah ada laporan ke kami. Memang ada beberapa orang yang terdata. Tetapi jika masih saja buka meskipun sudah dilarang, maka yang punya rumah bisa dipidana. Apalagi sekarang ini semua café sudah diberikan label larangan aktifitas prostitusi,” ujar Wabup Kasmidi.
Tidak hanya ancaman untuk pengusaha, pemerintah juga tengah merumuskan sanksi tepat bagi para PSK yang membandel. Tentunya harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai, apa yang dilakukan pemerintah melanggar hukum.
“Jadi harus ada tindak lanjut. Jangan hanya dicatat saja lalu disuruh pulang lagi. Untuk sementara ini memang digalakkan pendataan untuk mengetahui jumlahnya. Sembari memberikan sosialisasi pelarangan aktifitas prostitusi. Jadi kami razia terus dan terus. Nanti mereka capek juga. Kalau batas waktu yang sudah ditentukan tak kunjung berhenti, akan dipidanakan,” ancamnya.
Sebelum sanksi tegas tersebut dilayangkan, pemerintah menawarkan pilihan kepada pengusaha maupun PSK. Mau menghentikan aktifitasnya atau berurusan dengan hukum. Tentunya pilihan ini sudah sesuai dengan peraturan.
“Kami juga akan mencarikan solusi terbaik bagi mereka. Seperti membuat warung, laundry, atau sejenisnya. Yang jelas ada usaha bagi mereka. Mereka harus mendapatkan pekerjaan. Karena apapun namanya, baik THM tetap tidak boleh. Tidak ada kegiatan sedikitpun,” jelasnya.
Untuk itu, kepada Satpol PP terus menggalakkan razia disemua tempat yang berpotensi dijadikan sarang prostitusi. Baik secara terselubung terlebih terbuka. Karena Kutim wajib bebas dari kegiatan prostitusi dalam bentuk apapun. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post