SAMARINDA –Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan koordinasi kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (28/5) kemarin. Kerja sama ini bertujuan untuk menangani pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi yang terjadi di antara penyelenggara pemerintah.
Kabag Kerja Sama Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, bahwa perjanjian tersebut berasal dari pemerintah pusat dan tindak lanjut atas kerja sama yang sudah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Februari lalu.
“APIP dan APH ini merupakan kerja sama antar pemerintah. Dalam hal ini Kemendagri dan Kejaksaan Agung beserta kepolisian. Di Pemprov sudah melakukan penandatanganan, sekarang di tingkat pemerintah kabupaten dan kota,” kata dia.
Lebih lanjut, I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, dalam kerja sama tersebut substansi dalam perjanjian tidak ada yang berubah, hanya lokasinya yang menyesuaikan yaitu di Kota Samarinda. Antara pemerintah kota (pemkot), Kejaksaan, dan kepolisian Samarinda.
Inti dari kesepakatan ini ialah tentang adanya koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam menangani pengaduan masyarakat. Selain itu, juga untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat. Jadi, APIP dan APH, sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat.
Sehingga, dengan adanya koordinasi dalam kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir atau mencegah secara dini bagi pihak-pihak yang melakukan penyelewengan jabatan seperti korupsi. Agar jangan sampai aparat hukum langsung masuk ke pemerintahan.
“Misalnya ada masalah dalam internal pemerintahan. Seperti masalah administrasi dan sebagainya. Jadi diselesaikan dulu dalam internal pemerintahan dalam hal ini dikoordinasi oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Samarind,” katanya.
“Kalau masalahnya sudah clear dalam internal, penegak hukum tidak sampai bertindak dan masuk ke dalam pemerintahan. Namun, jika permasalahan tersebut tidak clear di dalam pemerintahan, misalnya dikarenakan kondisi tertentu. Baru penegak hukum mengambil tindakan,” sambungnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post