Terancam 7 Tahun Hukuman Penjara
BONTANG – Terjawab sudah siapa pelaku pencurian puluhan sarana penerangan di sumur minyak milik PT Vico Indonesia. Sebelumnya, Sarana penerangan berupa peralatan panel tenaga surya yang terpasang di beberapa sumur dan jalanan pipa line Muara Badak itu kerap kali hilang.
Mereka adalah NN alias JD (23), warga Kampung Bagan RT 6 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, serta MY (33) warga Kampung Bakke Alau, Kabupaten Wajo Sulawesi-Selatan yang berdomisili di Dusun Muara Tadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo mengatakan, kronologis penangkapan pelaku terjadi setelah adanya laporan ke Polsek Muara Badak tentang kejadian pencurian sarana penerangan berupa Panel Tenaga Surya, Minggu (1/10) lalu.
Mendapati laporan tersebut, personel Polsek Muara Badak langsung melakukan pencarian. Tepat Jumat (13/10) lalu sekitar pukul 17.50 Wita, Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang sembunyi di Dusun Muara Tadutan, Kecamatan Muara Badak, yang masuk wilayah Polres Bontang.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Heri langsung melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian Baterai Accu dan panel tenaga surya atau sollar cell milik PT Vico Indonesia serta berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ungkap AKP Winaryo.
Dirincikannya, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa sembilan buah Accu, sebelas buah panel tenaga surya, dan satu buah box penyimpanan Baterai Accu. AKP Winaryo juga berujar, dari keterangan salah satu satpam PT Vico Indonesia, para pelaku kerap sekali melakukan pencurian di kawasan yang masuk dalam objek vital nasional (obvitnas) tersebut. Terakhir kata dia, terjadi pada Minggu (1/10) pukul 10.45 Wita di sumur minyak PT Vico Indonesia yang berlokasi di Nilam 163 Desa Saliki Kecamatan Muara Badak.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Terhadap pelaku, diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: