BONTANG – Penertiban pedagang jilid tiga dilakukan di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun, Kamis (27/9) kemarin. Penertiban ini dimulai pukul 06.00 Wita. Seluruh tim menyisir lapak pedagang dari simpang tiga bangunan pasar baru hingga jembatan. Namun, tim kota tidak menemukan pedagang yang melanggar. Kepala Satpol PP Ibnu Gunawan mengatakan, seluruh pedagang telah menaati regulasi yang berlaku.
“Nihil yang melanggar. Pedagang sudah tidak berjualan di atas parit dan trotoar,” kata Ibnu kepada Bontang Post usai penyisiran lokasi.
Dikatakannya, hanya beberapa pedagang diberi teguran karena lapaknya menyentuh sedikit batas parit. Dengan bantuan Satpol PP, beberapa meja pun dimundurkan kembali. Selanjutnya Satpol PP tetap akan melakukan patroli di kawasan tersebut. Jika ditemukan pedagang yang nakal, maka petugas akan menyitanya.
Seperti diketahui, Pemkot Bontang melakukan penertiban dalam rangka menegakkan Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2016. Di mana para pedagang dilarang berjualan di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, dan trotoar.
“Kami akan tetap memantau, jika ada yang membandel maka kami akan angkut barang dagangannya,” ucapnya.
Ibnu juga mewacanakan akan melakukan penertiban parkir liar. Ia berujar mulai hari ini akan dilakukan simulasi bahwa seluruh pengendara wajib memarkirkan kendaraannya hanya di dua tempat yakni lahan parkir bangunan pasar sementara dan samping bangunan pasar baru. Akan tetapi bagi pengendara yang sifatnya menurunkan barang atau penumpang dalam waktu singkat diperbolehkan.
“Nanti akan ada pengaturan bagi pembeli. Jadi parkir hanya boleh di dua tempat saja. Mulai besok (hari ini, Red.) kami akan melakukan simulasi berkenaan ini,” tuturnya.
Setelah proses simulasi, tim kota pun akan bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Bontang. Nantinya pengendara yang tetap parkir di bahu jalan maupun trotoar akan langsung ditilang.
Sementara, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu wacana ini. Menurutnya pelarangan parkir harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemasangan rambu lalu lintas, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pemberian teguran.
“Kalau soal itu tidak bisa instan. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati,” ucap Irawan.
Dikatakannya, mengenai pemasangan rambu lalu lintas termuat dalam UU nomor 22 tahun 2009. “Penetapan lokasi parkir dilakukan oleh pemerintah daerah,” tukasnya. (ak)