bontangpost.id – Tim Gabungan berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah penginapan Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah pada Minggu (14/7/2024) pukul 13.00.
Pria berinisial Te (40) dilaporkan oleh masyarakat sekitar lantaran dicurigai melakukan transaksi narkoba di sebuah penginapan.
“Saat ditangkap dia sedang duduk di depan penginapan itu, sedang menunggu pembeli,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Saar dilakukan penggeledahan ditemukan enam poket sabu seberat 9,44 gram, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sedotan plastik, korek gas, dan ponsel.
“Masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Jika dari identitas KTP, diketahui tersangka merupakan warga Barru, Sulawesi Selatan. Namun berdomisili di Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasalp114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







