BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kehutanan Kaltim telah melakukan penyegelan area penambangan galian C pada awal April ini. Mengingat status penambangan bersifat ilegal atau tidak mengantongi izin dari Dinas ESDM Kaltim. Termasuk sebagian besar lahan yang digunakan berstatus hutan lindung.
Namun demikian pantauan Kaltim Post pada Selasa (22/4/2025) masih terjadi aktivitas di salah satu lokasi yang disegel. Alat berat ekskavator pun beroperasi melakukan pengerukan sedimen. Bahkan truk berbaris mengangkut hasil pengerukan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan galian C itu merupakan ranah dari Pemprov Kaltim. Menurutnya bukan menjadi kewenangan Pemkot Bontang. Namun demikian, ia memerintahkan untuk pengawasan akan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.
Sejatinya untuk penambangan ilegal itu seharusnya masuk ranah pidana. Tetapi Neni merasa kasihan jika warga Bontang terjerat permasalahan hukum. Pemkot dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan secara persuasif.
“Kalau sudah diberi peringatan nanti yang punya wewenang pemprov. Saya inginnya masyarakat yang lapor ke provinsi,” ucapnya.
Pihaknya pun sudah melakukan fasilitasi sebelumnya ke Pemprov Kaltim. Namun untuk pendekatan kepada masyarakat nantinya akan dipercayakan kepada wakil wali kota. Berdasarkan keluhan masyarakat ini erat kaitannya dengan harga tanah.
“Sebab harganya berbeda dengan yang ada di Sambera atau daerah lain. Masa kita mau membiarkan seperti ini. Karena itu kami sebelumnya telah menyurati pemprov,” tutur dia.
Sebelumnya, empat lokasi titik tambang galian C ilegal di Kota Bontang telah ditertibkan oleh Dinas ESDM dan Kehutanan Kaltim. Pasalnya area yang dijadikan kegiatan tersebut berada di Hutan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penertiban berwujud dengan pemasangan plang kawasan Hutan Lindung. Mengacu dengan data titik koordinat status lahan yang dimiliki OPD tersebut. Dalam papan tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri.
“Ini juga dituliskan sanksi apabila ada yang melanggar,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto.
Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Terkait aktivitas oknum warga yang melakukan hal yang bertentangan dengan regulasi tersebut.
“Ayo jaga hutan yang semakin tergerus ini supaya dapat bertahan. Jangan sampai berkurang. Kami tidak pesimistis. Hutan ini buat kita, kalau tidak dijaga kena lumpur pasir semua,” ucapnya. (ak)