BONTANG – Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang tahun anggaran 2019, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim di Samarinda berlangsung hari ini. Sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, setiap pemerintah daerah harus segera menyerahkan laporan hasil keuangan daerah kepada BPK 3 bulan setelah tahun anggaran selesai.
Andi Hasanuddin, sekretaris Inspektorat Kota Bontang menjelaskan, penyerahan laporan ini semula dijadwalkan pada 18 Maret 2020, namun dengan adanya kebijakan untuk pencegahan penyebaran wabah virus covid-19 maka diundur hingga 31 Maret. Bertempat di Command Center Kota Bontang pukul 10.00, Neni Moerniaeni beserta jajarannya mengikuti penyerahan LKPD melalui video conference.
Andi juga menjabarkan beberapa poin yang dibahas saat video conference berlangsung, salah satunya adalah mekanisme pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan secara jarak jauh.
“Mekanisme pelaksanaan nanti, biasanya adalah penyerahan LKPD ini kita diundang satu per satu kabupaten kota, tapi karena tidak memungkinkan sehingga harus video conference,” ucap Andi.
“Disampaikan juga, model pemeriksaan nanti jarak jauh, wali kota dan bupati diminta menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh pemeriksa nantinya,” tambahnya.
Melalui arahan wali kota, inspektorat diminta untuk memfasilitasi dan mendampingi para perangkat daerah untuk menyiapkan data-data yang diminta oleh BPK. Dengan harapan, Bontang bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6. (kmf/adv)







