bontangpost.id – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk pesepeda. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang Kamilan menjelaskan, lantaran aturan itu diterbitkan Kemenhub, maka akan berlaku se-Indonesia. Dengan catatan, menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Sebab kesiapan tiap daerah tak sama.
Ada yang sudah siap dengan segala infrastrukturnya, terutama jalur sepeda dan lahan parkir. Ada yang belum siap sama sekali. Pemerintah tentu tak bisa memaksakan regulasi tertentu sementara infrastruktur penunjangnya belum tersedia.
Dikatakan, cukup sulit menerapkan regulasi ini di Bontang lantaran jalur sepeda belum ada. Kalaupun mau mengambil ruas jalan yang sudah ada, pun agak berat. Sebab ruas jalan di Bontang sudah sempit. Akan semakin berkurang bila kembali diambil untuk penetapan ruas sepeda.
“Namanya sepeda harus ada ruas khusus. Kalau di kota besar ruasnya besar, sementara di Bontang ruasnya sempit,” ungkapnya.
Terkait penyediaan jalur khusus sepeda, kata Kamilan, itu juga butuh kajian. Pemerintah tentu mempertinbangkan. Apalagi sekarang pengguna sepeda di Bontang semakin berkembang. Tapi bila memang ingin dibangun, ujarnya, ialah penentuan posisi jalur sepeda.
Apakah bersinggungan langsung dengan jalur kendaraan bermotor lainnya atau jalur protokol. Dibangun melalui jalan lain, atau khusus di lokasi yang berdekatan dengan kawasan wisata di Bontang.
“Kalau perencanaan tentu ada. Tapi lagi-lagi kami perlu kajian untuk semua itu,” bebernya.
Adapun, ada beberapa aspek utama yang diatur dalam PM 59/2020. Salah satunya persyaratan teknis sepeda. Di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.
Kemudian diatur juga tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam aturan itu termaktub, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
Dilanjutkan Kamilan, kendati jalur sepeda di Bontang belum tersedia. Dia berharap pengguna sepeda tetap mementingkan keselamatan kala berkendara. Setidaknya mengenakan helm, di sepeda ada lampu, dan pemantul cahaya.
“Kelengkapan keselamatan semoga tetap ada. Apalagi kalau sepedaan malam, kan agak bahaya kalau lampu tidak ada,” pungkasnya. (*)







