• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Peraturan Menteri Keluar, Pesepeda Harus Lengkapi Aspek Keselamatan

by Fitri Wahyuningsih
23 September 2020, 11:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pesepeda harus melengkapi sejumlah hal setelah keluarnya peraturan menteri.

Pesepeda harus melengkapi sejumlah hal setelah keluarnya peraturan menteri.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan untuk pesepeda. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang Kamilan menjelaskan, lantaran aturan itu diterbitkan Kemenhub, maka akan berlaku se-Indonesia. Dengan catatan, menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Sebab kesiapan tiap daerah tak sama.

Ada yang sudah siap dengan segala infrastrukturnya, terutama jalur sepeda dan lahan parkir. Ada yang belum siap sama sekali. Pemerintah tentu tak bisa memaksakan regulasi tertentu sementara infrastruktur penunjangnya belum tersedia.

Dikatakan, cukup sulit menerapkan regulasi ini di Bontang lantaran jalur sepeda belum ada. Kalaupun mau mengambil ruas jalan yang sudah ada, pun agak berat. Sebab ruas jalan di Bontang sudah sempit. Akan semakin berkurang bila kembali diambil untuk penetapan ruas sepeda.

Baca Juga:  TERCIDUK!!! Bocah Ini Jual Sepeda Curian di Facebook

“Namanya sepeda harus ada ruas khusus. Kalau di kota besar ruasnya besar, sementara di Bontang ruasnya sempit,” ungkapnya.

Terkait penyediaan jalur khusus sepeda, kata Kamilan, itu juga butuh kajian. Pemerintah tentu mempertinbangkan. Apalagi sekarang pengguna sepeda di Bontang semakin berkembang. Tapi bila memang ingin dibangun, ujarnya, ialah penentuan posisi jalur sepeda.

Apakah bersinggungan langsung dengan jalur kendaraan bermotor lainnya atau jalur protokol. Dibangun melalui jalan lain, atau khusus di lokasi yang berdekatan dengan kawasan wisata di Bontang.

“Kalau perencanaan tentu ada. Tapi lagi-lagi kami perlu kajian untuk semua itu,” bebernya.

Adapun, ada beberapa aspek utama yang diatur dalam PM 59/2020. Salah satunya persyaratan teknis sepeda. Di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Baca Juga:  Unitybike Bontang Rayakan Hari Jadi ke-4

Kemudian diatur juga tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam aturan itu termaktub, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Dilanjutkan Kamilan, kendati jalur sepeda di Bontang belum tersedia. Dia berharap pengguna sepeda tetap mementingkan keselamatan kala berkendara. Setidaknya mengenakan helm, di sepeda ada lampu, dan pemantul cahaya.

Baca Juga:  Meriahnya Gowes Bareng KGC

“Kelengkapan keselamatan semoga tetap ada. Apalagi kalau sepedaan malam, kan agak bahaya kalau lampu tidak ada,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: GOWESpesepedaSepeda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Cerita Duet Gitaris Bontang yang Berhasil Tembus FLS2N

Next Post

Geliatkan Perekonomian, OPD Diberi Jadwal Belanja di Pasar

Related Posts

Pengendara Sepeda Makin Banyak, Polres-Dishub Wacanakan Jalur Khusus Sepeda
Bontang

Pengendara Sepeda Makin Banyak, Polres-Dishub Wacanakan Jalur Khusus Sepeda

3 Juli 2020, 16:30
Dituding Ganggu Pengguna Jalan, Goweser: Jalanan Bontang Tak Ramah Pesepeda
Bontang

Dituding Ganggu Pengguna Jalan, Goweser: Jalanan Bontang Tak Ramah Pesepeda

2 Juli 2020, 15:00
Pemerintah: Kegiatan Bersepeda di Tengah Pandemi Perlu Diatur
Nasional

Pemerintah: Kegiatan Bersepeda di Tengah Pandemi Perlu Diatur

28 Juni 2020, 08:00
Kenalan dengan Komunitas Folding Bike Bontang: Mau Gaya atau Hidup Sehat, Bersepeda Tetap Asyik
Bontang

Kenalan dengan Komunitas Folding Bike Bontang: Mau Gaya atau Hidup Sehat, Bersepeda Tetap Asyik

1 Juni 2020, 08:56
Ingin Turunkan Berat Badan, Pilih Olahraga Lari atau Sepeda?
Ragam

Ingin Turunkan Berat Badan, Pilih Olahraga Lari atau Sepeda?

17 Juni 2019, 11:30
TERCIDUK!!! Bocah Ini Jual Sepeda Curian di Facebook
Bontang

TERCIDUK!!! Bocah Ini Jual Sepeda Curian di Facebook

31 Januari 2018, 06:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.