BONTANGPOST.ID, Muara Badak – PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) angkat bicara terkait hasil investigasi tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Mereka mengaku belum menerima salinan keputusan KLH. Sehingga belum bisa memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Meski begitu, PHSS tetap meyakini telah menjalankan operasi hulu migas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Perusahaan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam proses ini dan akan menghormati keputusan KLH, sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan di lingkungan perusahaan,” kata Manager Comrel & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan.
Dony juga menyebut memahami kesulitan yang ditimbulkan oleh gagal panen nelayan kerang darah. “Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat yang baik, perusahaan bersama pemerintah daerah Kutai Kartanegara, khususnya Dinas Sosial, telah memberikan bantuan kepada petani kerang darah yang terdampak pada Maret lalu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah rampung.
Hasilnya, PHSS terbukti melakukan pelanggaran. “Iya, sudah ada hasil dari tim PPKL (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan),” kata Hanif kepada, Kamis (5/6/2025) siang.
Ia menyebut laporan lengkap dari tim penegakan hukum (Gakkum) memang belum diselesaikan.
Namun, dari informasi yang telah ia pastikan, PHSS dinyatakan sebagai salah satu sumber pencemaran di kawasan pesisir Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Nanti segera diberikan sanksi oleh Gakkum,” tegas Hanif.
Bontang Post masih berupaya untuk mendapatkan jawaban PHSS terkait kabar ini. (*)






