SANGATTA- Perusahaan tambang batu bara PT Indexim Coalindo kembali disorot warga Desa Pengadaan. Perusahaan ini dituduh mencemari Sungai KM 26 di Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutim.
Atas dugaan ini, perusahaan tambang batu bara tersebut dilaporkan warga setempat ke pihak kecamatan. Kemudian, Camat Karangan, melaporkan kejadian ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim.
Kabar ini dibenarkan oleh DLH Kutim. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kutim, Andi Palesangi mengatakan kasus ini dilaporkan langsung oleh Camat Karangan, Suharman. Camat secara resmi menyurati DLH serta melampirkan bukti dugaan pencemaran.
“Laporannya pada 1 Oktober. Sesuai dengan surat laporan, kejadian di anak Sungai Pengadan atau Sungai KM 26. Air ini mengalir ke Sungai Pengadan,” ujar Andi, Rabu, (31/10) kemarin.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengambilan sampel air untuk dilakukan uji laboratorium. Uji lab dimaksud untuk mengetahui apakah sungai tersebut tercemar atau tidak.
“Pada tanggal 16 dan 17 hari Selasa dan Rabu, kami cek lapangan. Airnya keruh. Sampel airnya langsung kami kirim untuk uji lab. Beberapa dugaan timbul. Seperti akibat pembukaan lahan baru yang dilakukan perusahaan,” kata dia.
Meski demikian, Andi masih menunggu hasil laboratorium. “Kemungkinan tanggal 2 November sudah ada. Kami akan panggil media,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pimpinan PT Indexim, Yosep, tak memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan. (dy)







