BONTANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bontang menganggap pengusaha di Bontang tergolong patuh dalam pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. Walau sepanjang 2019 lalu masih saja ada yang menunggak, hingga membuat piutang mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Bontang, Nanda Sidhiq Saputro menerangkan piutang puluhan miliar itu akibat ada kurang dari 100 perusahaan yang menunggak, dari total 800 pengusaha di Bontang yang masuk dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Piutang Rp 8 sampai 10 miliar itu termasuk kecil,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Dijelaskannya, kategori perusahaan piutang tersebut terbagi beberapa macam. Mulai dari piutang lancar, durasi telatnya satu atau dua hari dari waktu jatuh tempo yang telah ditentukan yakni pada tanggal 15. Sementara itu juga ada piutang kurang lancar, yaitu telat membayar lebih dari 3 sampai 6 bulan dari jatuh tempo yang ditentukan. Dan piutang macet yakni tunggakan berkisar dari 6 hingga 12 bulan.
“Paling banyak sih kurang lancar,” tambahnya.
BPJAMSOSTEK akan mencari tahu terlebih dahulu mengapa perusahaan tersebut memiliki piutang ini. Jika menurut pengalamannya, para pengusaha ini belum menerima pencarian dana dari pekerjaan yang telah dilakukan suatu tempat. Hingga ada yang telah setop bekerja namun belum melaporkan ke BPJAMSOSTEK.
“Terkendala invoice yang sudah 3 bulan cair,” ucapnya.
Namun melihat piutang yang mencapai sekitar Rp 10 miliar tersebut dianggap mengalami penurunan dari tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 15 miliar. Bahkan dia menganggap, piutang Bontang lebih kecil dari beberapa daerah lainnya di Kaltim.
“Turunnya hampir sekitar 50 persen,” ujarnya.
Pihaknya terus berusaha menekan piutang terus turun, dengan mengimbau pengusaha membayar bulan berjalan. Walaupun dalam peraturan pembayaran dapat dilakukan tanggal 15.
“Jadi kami minta pada tanggal 30 atau 31 itu sudah bayar sebelum bulan berikutnya,” katanya.
Jika perusahaan yang telat membayar dari waktu yang telah ditentukan akan menerima sanksi dengan memberikan denda keterlambatan 2 persen. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mekanismenya, pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu mulai dari bulan pertama, bulan kedua akan memberikan surat teguran. Kemudian bulan ketiga dikunjungi untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masih aktif atau tidak.
“Jika masih aktif kami minta untuk bayar, jika tidak membayar kami akan serahkan ke pihak ketiga, KPKNL, atau kejaksaan,” paparnya.
Namun hingga kini belum ada yang mencapai hingga ke jalur hukum. Dia menuturkan kategori pengusaha Kota Taman ini akan segera membayar jika telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Perlu shock therapy, sih,” ujarnya.(Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post