SANGATTA – Polres Kutim berhasil mengungkap bisnis gelap para pengusaha kayu di pelosok Kutim. Dua kali penangkapan dilakukan, lima tersangka diamankan. Jika semua barang bukti dirupiahkan, jumlah kayu jadi sekira Rp 250 juta.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya melakukan dua kali aksi penangkapan. Pertama, penangkapan terhadap tersangka berinisal M (40) di Jalan Poros Sangatta-Bengalon pada 16 Januari.
“Saat itu, M tertangkap membawa 8 kubik kayu ulin dengan menggunakan mobil pik up besar Isuzu warna putih KT 8517 RD. Langsung kami amankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Teddy dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, kemarin (22/1)
Selang beberapa hari kemudian, ungkap Teddy, empat tersangka dan lima unit truk lainnya diamankan di Kecamatan Muara Bengkal dan Baru Ampar. Antara lain, tersangka berinisial MS (39) yang merupakan dopir sekaligus pemilik kayu. Barang bukti berupa kayu ulin sebanyak 10 kubik diamankan dari kendaraannya truk Dayna warna merah KT 8838 MF.
Kemudian tersangka berinisial RM (41), terang Teddy, juga membawa kayu ulin ilegal dengan berbagai ukuran. Yakni menggunakan truk mitsubishi KT 8817 CO. Lainnya, ada tersangka SS (43) yang juga membawa kayu ulin 9 kubik dengan truk mitsubishi KT 1187 CO.
Tersangka lainnya, tambah dia, yaitu Tf (40) yang kedapatan mencoba menjual 10 kubik kayu ulin dengan membawanya di kendaraan truk mitsubishi KT 8889 TL. Juga, ada dibawanya satu unit truk kuning tanpa nomor polisi yang membawa kayu pelbagai ukuran turut diamankan.
Adapun barang bukti masih diamankan di Mapolsek Muara Bengkal, dan akan segera diboyong ke Mapolres Kutim di Sangatta Utara dalam waktu dekat.
“Kami masih melakukan penelisuran lebih lanjut untuk mencari dari mana asal-muasal barang bukti tersebut didapat tersangka. Kami juga masih mengejar para pemilik utama barang tersebut,” ungkap mantan Kapolres PPU tersebut.
Diterangkannya, dari tiap truk yang memuat kayu, jika dirupiahkan akan bernilai sekira Rp 30 juta. Barang akan dijual ke Kukar, dengan upah Rp 4 juta tiap kai melakukan pengiriman. Pengakuan tersangka sementara, mereka baru memulai pekerjaan tersebut selama sebulan.
Teddy menyatakan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait penanganan kasus itu selanjutnya. Sebab, kewenangan penanganan perkayuan selebihnya merupakan tugas Dishut, kepolisian hanya menangkap pelakunya.
“Yang jelas, penebangan oleh para tersangka diduga termasuk dalam kawasan TNK (Taman Nasional Kutai). Kami sudah mengincar mereka dari beberapa waktu sebelumnya, sebab banyak laporan warga mengatakan di sana sering terjadi ilegal loging,” ungkap dia.
Teddy menyatakan, para tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman 8 tahun penjara. (dy)







