BONTANG – Polres Bontang dan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang melakukan koordinasi mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Non Muslim.
Fatwa tersebut telah disepakati bersama antara MUI dan Polri. Oleh karenanya, Polres mengimbau agar menghormati fatwa tersebut dan mensosialisasikannya ke pusat keramaian di Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Binmas AKP Suprianto mengatakan koordinasi dilakukan, agar pihaknya serta Kemenag Bontang bisa mensosialisasikan fatwa tersebut.
Adapun isi kesepakatan tersebut, di antaranya menghormati terbitnya fatwa MUI. Kedua, instansi terkait agar dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa yang dikeluarkan MUI. “Kami juga harus memberikan pemahaman kepada pengelola mal, swalayan, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan pihak perusahaan tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan atribut non muslim,” jelas Suprianto saat berkoordinasi di Kantor Kemenag Bontang, Rabu (21/12) kemarin.
Selain itu, Suprianto juga meminta semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping. Masyarakat pun diminta berkoordinasi antar instansi terkait dengan tokoh agama dan pemuda. “Dengan harapan, semua pihak dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara ini serta tetap bisa menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama, juga menjadi kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bontang, Kasat Binmas juga melakukan sosialisasi kepada Pengelola Mall Ramayana, Bontang Plaza, Tempat Hiburan Karaoke Gembira, Kenari Water Pack dan Andika Plaza. “Tujuannya agar perusahaan dapat mempedomani kesepakatan bersama tersebut,” imbuhnya.
Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan bahwa koordinasi dan sosialisasi ini dimaksudkan guna memelihara situasi Kamtibmas Kota Bontang yang aman dan kondosif, menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. “Atribut non muslim yang dimaksud di sini adalah lambang–lambang perayaan Natal yang biasa digunakan antara lain, topi dan baju Sinterklas, topi rusa serta atribut Natal lainnya,” pungkasnya. (mga)
sumber: http://bontang.prokal.co/read/news/9274-polres-kemenag-hormati-fatwa-mui.html
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post