SAMARINDA – Salah satu alasan mendasar warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda menolak pembangunan Hotel Primebiz yakni adanya kemungkinan penggusuran pemukiman warga. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menjelaskan pada warga batasan lahan yang digunakan hotel berbintang tersebut.
Namun tudingan warga dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain, Senin (28/5) kemarin. Kata dia, Hotel Primebiz tidak akan menggunakan lahan PT Inhutani yang dipinjam pakai warga. “Yang dipakai hanya lahan di dalam pagar. Sedangkan yang di luar tidak digunakan. Nggak ada. Karena hanya itu yang dipakai hotel,” tegasnya.
Pernyataan berbeda yang disampaikan, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin. Dirinya tidak mengetahui seluk beluk lahan yang akan digunakan Hotel Primebiz. “Saya tidak tahu soal gusur menggusur itu. Yang jelas kami tahunya lahan yang dipakai yang itu saja. Yang kosong itu,” ujarnya.

Saat ditegaskan ulang kemungkinan adanya penggusuran, Sugeng berkilah, kemungkinan penggusuran bisa saja terjadi. Pasalnya Pemkot Samarinda hanya memberikan izin sesuai lahan yang dipakai PT Wijaya Utama Lestari.
Sugeng menegaskan, sewaktu-waktu bisa saja terjadi penggusuran pemukiman warga. Dengan catatan, lahan yang digunakan warga termasuk lokasi yang dijual PT Inhutani pada perusahaan tersebut.
“Memangnya dia (warga) yang punya tanah? Kalau dia tinggal di lahan yang digunakan hotel itu, mungkin digusur. Kalau lahan itu milik yang punya hotel, kemungkinan besar digusur. Tetapi kalau tidak, apa pentingnya mereka digusur,” katanya.
Sebelumnya, kuasa warga, Mukhlis Ramlan menyatakan, pembangunan hotel akan mengancam ruang hidup warga sekitar. Padahal warga sudah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.
Apalagi sejak 2012, seluruh warga Kelurahan Teluk Lerong yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Islamic Center Samarinda menolak pembangunan hotel tersebut. Pasalnya keberadaan hotel dapat mengancam ruang hidup warga.
“Warga di sekitar lokasi pembangunan hotel itu sudah puluhan tahun tinggal di situ. Mereka juga pernah mengabdi di PT Inhutani. Kalau nanti ada pembangunan hotel, rumah mereka akan digusur,” sebutnya.
Ketua RT 16 Karang Anyar, Aminuddin berpendapat, proyek pembangunan hotel tersebut masih kontroversial. Pasalnya, warga di sekitar lokasi hotel belum satu suara. Mestinya sebelum dilakukan pembangunan, pemerintah menerangkan terlebih dulu supaya warga satu pemahaman.
“Jangan dipaksakan seperti ini. Apalagi rencana itu sudah lama. Sekarang ada tiba-tiba dimulai pembangunan. Kesannya terburu-buru. Harusnya diharmonisasi dulu antara warga yang pro dan kontra. Kalau itu sudah dilakukan, tidak ada masalah,” ucapnya, Sabtu (26/5) kemarin.
Aminuddin mengaku sejak awal tidak sepakat dengan pembangunan hotel tersebut. Sikap tersebut didasarkan rekomendasai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda serta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pembangunan hotel dilakukan setelah mendapat persetujuan warga.
“Terlepas dari benar atau tidaknya opini kami, tapi pemerintah tidak boleh mengabaikan itu. Jangan otoriter. Ini dipaksakan. Betul yang menentukan pemerintah, tapi jangan keterlaluan. Karena nyatanya kami yang akan merasakan imbas pembangunan hotel,” tegasnya.
Aminuddin menyatakan, pernah dimintai pendapat oleh pemerintah terkait pembangunan hotel berbintang tersebut. Namun warga setempat tetap menolaknya. Karena itulah dia sebagai ketua RT tidak pernah menandatangani kesepakatan pembangunan hotel tersebut. (*/um)







