bontangpost.id – Puluhan ribu warga Kota Bontang tercatat tidak memiliki buku nikah. Lantaran tidak melaporkan berkas ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Alhasil, mereka yang tidak memiliki buku nikah harus mengalami kendala saat mengurus dokumen lain. Misalnya akta kelahiran. Sebab, buku nikah menjadi syarat utama dokumen tersebut. Pun, keberadaanya tidak terdaftar di data penduduk.
Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati membeberkan bahwa jumlah penduduk Kota Bontang pada 2022 ialah 186.137 jiwa.
Sebanyak 81.481 jiwa di antaranya tercatat sudah menikah. Namun, hanya 55.952 jiwa yang telah memiliki buku nikah. Sedangkan 25.529 jiwa sisanya belum mengantongi buku nikah atau akta perkawinan.
Itu sebabnya, pihaknya beserta OPD terkait dan instansi vertikal seperti Pengadilan Agama Bontang menggencarkan sosialisasi pelaksanaan pencatatan perkawinan se-Kota Bontang guna menertibkan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan begitu, status pernikahan mereka sah di mata hukum dan mendapatkan hak sebagai warga negara.
“Akta pernikahan itu harus dimiliki agar mendapatkan hak dan kebutuhan dasar serta mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Kata dia, faktor puluhan warga Bontang yang belum memiliki buku nikah dilatari dengan adanya nikah siri alias tidak tercatat di KUA. Selain itu, juga karena maraknya pernikahan di bawah umur.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
“Ini juga memudahkan administrasi mereka. Supaya kalau mengurus apa-apa, berkasnya sudah lengkap,” tutupnya. (*)







