• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ratusan Sopir Angkutan Unjuk Rasa Minta Dishub Segera Tertibkan Ojek Online 

by BontangPost
7 Maret 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
DEMONSTRASI: Aksi demonstrasi kembali dilakukan Orgatrans Kaltim. Mereka mentuntut Dishub dan Diskominfo Kaltim menertibkan dan menutup aplikasi ojek online.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

DEMONSTRASI: Aksi demonstrasi kembali dilakukan Orgatrans Kaltim. Mereka mentuntut Dishub dan Diskominfo Kaltim menertibkan dan menutup aplikasi ojek online.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Ratusan sopir taksi yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Selasa (6/3) kemarin. Aksi tersebut lagi-lagi meminta agar Dishub segera menertibkan dan menutup aplikasi ojek online.

Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono mengungkapkan, penutupan aplikasi ojek online di Kaltim harus segera dilakukan pemerintah daerah. Karena Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, ojek online tidak termasuk mode transportasi umum.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pemerintah daerah diamanahkan melakukan penertiban dan penghentian sementara operasi ojek online, sebelum pengelola transportasi ini mengantongi izin.

“Mestinya Dishub mengacu pada undang-undang dan Permenhub itu. Karena itu dasar hukumnya jika ingin menertibkan ojek online ini. Jika tidak dilaksanakan, sama saja Dishub beserta Menteri Perhubungan tidak taat pada aturan yang mereka buat,” tegasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Selama Ramadan, Kepolisian Bakal Patroli Pasar 

Ia menegaskan, aplikator tidak terbuka dalam menjalankan tugasnya. Selama ini, data ojek online tidak pernah dilaporkan pada pemerintah. Sehingga, aplikator tidak taat pada ketentuan pemerintah yang mengharuskan mereka mempublikasi data tersebut.

“Bagaimana pemerintah daerah mau mengatur dan mengontrol ojek online ini, sedangkan pemerintah daerah tidak pernah memiliki data tentang jumlah ojek online. Jika tidak mau diatur, sebaiknya mereka buat negara sendiri,” ujarnya.

Selain itu, dirinya meminta pemerintah agar segera melakukan operasi penertiban ojek online yang beroperasi, namun tidak mengantongi izin. Sebab, sebagian besar transportasi online tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.

“Sebelumnya Dishub sudah berkomitmen pada kami, bahwa mereka akan segera melakukan penertiban ojek online. Tetapi nyatanya sampai saat ini, janji itu tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M Adrie Dirga Sagita menuturkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup atau membekukan aplikasi ojek online.

“Karena kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Kami hanya mengontrol perkembangan aplikasi di daerah. Sebab pendaftaran aplikasi dilakukan di pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga:  Disdik Perpanjang Masa Penerimaan PPDB 

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi mengatakan, aspirasi Orgatrans akan disampaikan pada Kementerian Perhubungan. Pasalnya, kewenangan menghentikan operasi ojek online ada di tangan pemerintah pusat.

“Kami akan segera bersurat ke Kementerian Perhubungan. Apabila memungkinkan, kami diberikan langkah-langkah sesuai kearifan lokal. Mestinya kami diberikan pendelegasian agar kami di daerah tidak didemo terus,” ujarnya.

Penertiban ojek online sudah lama ingin dilakukan Dishub Kaltim. Namun Direktur Jendral Perhubungan Darat menerbitkan surat yang mengharuskan Dishub tidak melakukan penertiban sementara.

“Surat itu keluar pada tanggal 20 Februari. Kami sudah melakukan penertiban simpatik sampai akhir Februari, tetapi dengan adanya surat itu, maka penertiban ojek online tidak bisa kami lanjutkan,” katanya.

Lalu apa tujuan penerbitan surat tersebut? Mahmud mengutarakan, surat tersebut memiliki tujuan agar meredam gejolak antara pelaku usaha transportasi konvensional dan online. Karena sampai akhir Februari, gejolak antara dua mode transportasi tersebut masih menjadi momok di sejumlah daerah.

Baca Juga:  Dekat dengan Rakyat, Mengabdi di Tanah Kelahiran

Terkesan dilematis, tetapi begitulah kenyataannya di Kaltim. Jika Dishub menertibkan dan menghentikan ojek online, maka pengelola transportasi online akan menuntut dan mendemo Dishub.

Begitu juga sebaliknya, jika ojek online tidak ditertibkan, maka kondisi yang sama pula akan terus dihadapi Dishub. Di mana Orgatrans tidak akan berhenti menagih janji pemerintah daerah, agar segera menertibkan ojek online.

“Secara kelembagaan atau pribadi, kami kecewa dengan penerbitan surat itu.  Karena gejolak ini terjadi di daerah. Kami ingin Menteri Perhubungan konsisten menjalankan Permenhub 108/2017. Jika aturan itu dijalankan, maka gejolak seperti ini bisa diurai,” ujarnya.

Melalui Permenhub tersebut, lanjut dia, sebenarnya sudah terdapat solusi yang bisa dijalankan Dishub, Diskominfo, dan aparat kepolisian. Yakni mendorong ojek online mengurus izin operasional.

“Kami ini seperti macan ompong. Ini sangat dilematis. Kami yakin Orgatrans tidak puas dengan jawaban kami, tetapi inilah aturan yang harus kami jalankan di daerah. Kami tidak bisa menjalankan sesuai keinginan mereka,” sebutnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: demoMetro Samarindaojek online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dituding Palsukan Ijazah, Sokhib Akui Hanya Jadi Saksi 

Next Post

Musdalub Golkar Dijadwalkan April 

Related Posts

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur
Kaltim

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

12 April 2026, 21:40
Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

30 Agustus 2025, 09:09
Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim
Bontang

Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim

23 Agustus 2025, 21:02
Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen
Kaltim

Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen

6 Juni 2025, 13:23
Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot
Bontang

Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot

12 September 2022, 15:43
Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada
Nasional

Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya

3 September 2019, 12:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.