Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 22 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Ratusan Warga Dilaporkan ke Polisi 

Reporter: BontangPost
Jumat, 30 Maret 2018, 11:30 WITA
dalam Kaltim
3 menit dibaca
Ratusan Warga Dilaporkan ke Polisi 

Ridwan, Samlian Noor(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Malang benar nasib ratusan warga yang menempati tanah di RT 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Sudah puluhan tahun menempati tanah dan mendirikan bangunan, kini dipersoalkan ahli waris pemilik tanah.

Ahli waris yang diketuai Aspian Noor dan Solihin juga telah melaporkan warga pada Kepolisian Resort (Polres) Samarinda. Tuduhannya, warga dianggap telah melakukan penyerobotan lahan, pemalsuan tanda tangan saksi batas, dan pengrusakan pondok.

Karena itu, warga setempat pada Rabu (29/3) lalu berbondong-bondong mendatangi kantor camat Sungai Kunjang. Mereka meminta kejelasan atas kepemilikan tanah yang sudah bertahun-tahun mereka tempati.

Kuasa warga, Suryati Ningsih menuturkan, sengketa kepemilikan tanah tersebut harusnya tidak merisaukan warga selaku pemegang sertifikat dan surat kepemilikan tanah. Namun karena sudah dilaporkan pada kepolisian, akibatnya pemegang surat tanah tidak dapat mengurus surat-menyurat kepemilikannya pada pemerintah.

“Penghentian sementara pengurusan surat tanah itu  atas instruksi kepolisian. Selama sengketa ini masih berlanjut, pemegang surat tanah tidak boleh mengurus surat kepemilikan lahan,” ungkap Ningsih.

Kata dia, pihaknya akan mendatangi Polres Samarinda. Tujuannya agar kepolisian segera menyelesaikan masalah tersebut. “Kami minta proses surat menyurat kepemilikan tanah tetap berjalan. Apapun yang diinginkan warga sebagai pemilik tanah, tidak boleh dihalangi,” tegasnya.

Baca Juga:  Si Jago Merah Membara di Teluk Lerong 

Penyidik Polres Samarinda, Ridwan mengungkapkan, puluhan hektare lahan yang disengketakan awalnya milik almarhum Haji Khalid. Sepeninggal Haji Khalid, pengelolaan tanah diserahkan pada menantunya yang bernama Abdul Gani.

“Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya, lahan di sana dikelola Abdul Gani. Karena Haji Khalid meninggal pada 1975, Abdul Gani tidak mengetahui jika Haji Khalid memiliki surat penguasaan tanah di situ,” ungkapnya.

Karena merasa sebagai pengelola lahan, Abdul Gani membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada kantor Kecamatan Sungai Kunjang atas lahan yang dikelolanya. Merasa sebagai pemegang legalitas tanah, Abdul Gani menjualnya pada warga.

“Haji Khalid tidak hanya memiliki satu orang anak, tetapi ada empat orang. Salah satunya istri Abdul Gani. Tetapi tiga orang lainnya mengaku tak menerima hak waris dari tanah itu. Mereka melaporkan Abdul Gani karena dianggap melakukan penyerobotan lahan,” ucapnya.

Pada 2006 lalu, kala Abdul Gani masih hidup, sengketa tanah dilaporkan pada kepolisian. Ridwan mengaku pernah memanggil almarhum, bahkan dibuatkan BAP. Dalam keterangannya, Abdul Gani sudah memegang SPPT yang diterbitkan pihak kecamatan.

“Kalau dilihat di pasal penyerobotan lahan, laporan tentang penyerobotan lahan itu tidak terpenuhi. Kenapa? Bagaimana mungkin disebut penyerobotan lahan, sementara yang bersangkutan memegang surat tanah?” tanyanya.

Baca Juga:  Rizal Terancam Dicoret Dari Bursa Cawagub PKB

Saat kasus tersebut masih terus bergulir proses penyidikannya, Abdul Gani meninggal dunia. Ridwan menegaskan, meski sudah meninggal dunia, laporan tindak pidana penyerobotan lahan yang dialamatkan pada Abdul Gani belum dihentikan.

“Karena saya belum menemukan unsur pidananya, otomatis saya kembalikan pada kelurahan. Itu bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi hanya menyebutkan agar kelurahan mengambil langkah-langkah berikutnya,” bebernya.

“Yang dilaporkan sudah meninggal, siapa yang diproses? Karena tidak boleh penyidik menghalangi pemerintahan membuat surat tanah, langkah berikutnya saya serahkan pada kelurahan,” sambung Ridwan.

Tak berhenti sampai di situ, proses jual beli tanah yang dilakukan keluarga Abdul Gani masih terus berlanjut. Maka cucu dan cicit Haji Khalid melaporkan Abdul Gani karena dianggap melakukan pemalsuan surat tanah.

Tapi pelaporan tersebut memiliki titik kelemahan dan tak memenuhi unsur hukum. Pasalnya Abdul Gani sudah meninggal dunia. Dalam undang-undang pidana, pelapor tidak boleh melaporkan orang yang sudah meninggal dunia.

“Harusnya keluarga Haji Khalid melaporkan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Silahkan diproses di sana bagaimana keabsahan kepemilikan tanah. Tapi tentang pemalsuan, boleh saja dilaporkan pada kepolisian,” katanya.

Ia menyebut, selaku pemegang surat tanah, warga tak perlu khawatir. Pasalnya warga telah memegang SPPT dan sertifikat tanah. Maka warga dianggap memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah. Hal itu diperkuat dengan legalitas tanah yang dikeluarkan kecamatan.

Baca Juga:  Tangani Kenakalan Anak-anak, Bantu Masyarakat lewat Organisasi

“Kalau nanti dilaporkan di PTUN kemudian pengadilan memenangkan ahli waris yang melaporkan pemalsuan surat tanah, maka putusan itu tidak dialamatkan pada warga, tetapi pada pihak kecamatan yang telah mengeluarkan surat kepemilikan lahan,” tutupnya.

Camat Sungai Kunjang Samarinda, Samlian Noor menambahkan, ratusan warga tersebut tak perlu khawatir dengan laporan ahli waris Haji Khalid. Pasalnya, laporan itu terkesan dibuat-buat.

“Namanya pidana ini ada tersangkanya. Tersangkanya siapa? Sampai sekarang kami bingung, siapa yang menyerobot lahan. Soal pengrusakan pondok, siapa yang merusak. Kalau penyerobotan lahan, warga sudah punya surat tanah. Sedangkan pengrusakan pondok sudah dijelaskan RT, mereka tidak tahu siapa yang merusaknya,” tegas Samlian.

Berikutnya, terkait laporan pemalsuan tanda tangan saksi batas, dia bingung siapa yang dilaporkan. “Siapa yang mau dijadikan tersangka? Abdul Gani itu sudah meninggal dunia,” tegasnya. Sayangnya, baik Aspian Noor maupun Solihin selaku ketua ahli waris tidak hadir dalam pertemuan Rabu kemarin. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaSengketa Lahan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Isran Noor Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 21 April 2021, 13:00 WITA
Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Minggu, 18 April 2021, 15:00 WITA
Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Minggu, 18 April 2021, 14:00 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Pandemi Terkendali, Pemindahan IKN Dimulai

Pandemi Terkendali, Pemindahan IKN Dimulai

Jumat, 16 April 2021, 16:00 WITA
Ini Curhatan Terakhir Korban Pembunuhan Oknum TNI kepada Ayahnya

Ini Curhatan Terakhir Korban Pembunuhan Oknum TNI kepada Ayahnya

Kamis, 15 April 2021, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Penentuan Wawali Belum Jelas 

Penentuan Wawali Belum Jelas 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

Rabu, 21 April 2021, 21:00 WITA
Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Rabu, 21 April 2021, 18:04 WITA
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Rabu, 21 April 2021, 17:00 WITA
Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Rabu, 21 April 2021, 16:00 WITA
Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran

Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran

Rabu, 21 April 2021, 15:13 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.