SAMARINDA – Sampai saat ini, waktu pemilihan Wakil Walikota (Wawali) Samarinda belum ditentukan waktunya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Ketidakjelasan waktu pemilihan tersebut diprediksi bakal menghambat kebijakan publik yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat Kota Tepian.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, penggantian wawali harus segera dilakukan. Salah satu pertimbangannya, apabila pemilihan ditunda, maka akan terjadi kekosongan pucuk pimpinan Samarinda jika kelak Jaang terpilih sebagai gubernur.
“Bagaimanapun posisi wawali tetap urgen di tengah masa jabatan yang tersisa selama kurang lebih tiga tahun. Terutama untuk konsolidasi internal pemerintahan. Tetapi di luar itu, ada juga implikasi lain jika pengisian jabatan wakil ini terus ditunda,” kata pria yang karib disapa Catro itu, Kamis (29/3) kemarin.
Akibat lainnya yakni Pejabat Sementara (Pjs) yang saat ini dipegang Zairin Zain memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Khususnya dalam pengambilan sejumlah kebijakan strategis yang berpengaruh bagi hajat hidup masyarakat.
“Kalau pemilihan wawali terus ditunda, ini akan jadi contoh buruk bagi daerah lain yang mengalami situasi yang sama (pergantian wakil yang berhalangan tetap),” tegasnya.
Kata Castro, karena begitu pentingnya posisi wawali tersebut, pemilihan orang nomor dua di Samarinda tersebut harus segera diselenggarakan. “Semakin cepat proses pergantiannya justru semakin baik,” kata dia.
Semenjak Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah diaplikaiskan, tidak ada jangka waktu yang pasti untuk memilih wawali. Maka peran DPRD Samarinda sangat strategis untuk menentukan waktu dan tata tertib (tatib) pemilihan wawali.
“Padahal dulu di UU Nomor 1/2015, jangka waktu pemilihan diatur paling lama satu bulan setelah wawali dinyatakan berhalangan tetap. Tetapi dalam aturan itu, wawali masih ditunjuk, bukan dipilih sebagaimana diatur dalam perubahannya di UU Nomor 10/2016,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Castro, cepat atau tidaknya pergantian wawali, akan ditentukan beberapa hal. Salah satunya dinamika politik partai pengusung dalam Pemilihan Wali Kota 2015, yakni Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di tangan ketiga partai tersebut, dua nama akan diajukan untuk dipilih di DPRD.
“Usulan dari partai pengusung dulu mesti disegerakan. Tiga partai itu harus melepas ego demi kepentingan warga Samarinda,” sarannya.
Berikutnya, dinamika internal DPRD yang akan memilih wawali. Pada titik ini, DPRD sebagai pemilik hak suara yang menentukan wawali, tentunya akan terjadi lobi antar fraksi.
“Kemudian regulasi menyangkut tata cara pemilihan wawali. Karena hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis UU Nomor 1/2016. Maka kemungkinan akan diatur melalui tatib (tata tertib, Red.) DPRD,” ujarnya.
Setelah usulan dua nama dari partai pengusung, penyusunan tatib melalui DPRD akan menentukan cepat atau lambatnya pemilihan wawali. Akan tetapi, mengingat kemampuan legislasi DPRD Samarinda yang terbilang rendah, Castro menyarankan bila penyunan tatib melibatkan akademisi dan praktisi yang ahli di bidangnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: