SAMARINDA – Sejumlah program pembangunan di Samarinda pada akhir 2018 kemungkinan besar bakal banyak mengalami perubahan. Terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Evaluasi atas program pembangunan Kota Tepian telah mulai dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Kamis (28/6) kemarin. Pada rapat yang berlangsung di kantor Bank Kaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman itu, pemkot bakal meninjau kembali berbagai program prioritas pemerintah.
Selain itu, evaluasi ini juga dalam rangka menyesuaikan program Pemkot Samarinda dengan Pemprov Kaltim. Hal ini dilakukan agar ada sinergitas kebijakan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan, pertama-tama yang harus dipahami dalam merubah RPJMD ini adalah filosofinya. Dari pusat sistematikanya sudah berubah, sehingga mau tidak mau di tingkat kota juga harus menyesuaikan.
“Dari kurun waktu yang ada, kami masih diperbolehkan untuk merubah RPJMD,” tutur Nuryadin, usai rapat musrenbang perubahan RPJMD Kota Samarinda.
Pada kesempatan ini, selain dikarenakan sistematikanya telah berubah, rapat musrenbang juga dilakukan untuk mengevaluasi kembali kebijakan apa saja yang telah dilakukan pemkot dan yang akan menjadi prioritas.
“Misalnya, ada sekira 22 program yang tidak terdokumentasi dengan baik. Itu kan masalah nanti,” ujarnya.
Adanya program yang tidak terakomodasi ini dikarenakan selain harus fokus pada pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, pemkot juga masih memiliki tanggung jawab pada utang yang harus dibayar. Sedangkan anggaran di sejumlah daerah, termasuk Samarinda dipotong secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Mengapa hal itu bisa terjadi, ia mengatakan, karena dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan (Bankeu) beserta utang itu tidak pernah direncanakan. “Untuk apa kami merencanakan utang,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, perbandingan antara usulan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan dokumen keuangan yang ada itu rendah. Hanya 15 persen, berarti ada sesuatu yang harus diefektifkan. Jangan sampai jedanya terlalu jauh. Apalagi Agustus mendatang merupakan batas akhir perubahan RPJMD.
“Tanggal 16 Agustus harus di Perda-kan, kalau lewat dari itu tidak boleh lagi,” imbuh Asli.
Karenanya, pihaknya juga akan bekerja secara penuh pada Juli ini, untuk memenuhi target tersebut. Karena ada beberapa hal penting yang perlu disesuaikan dan menjadi review untuk kemudian disesuaikan kemampuan anggaran. (*/dev)







