• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satu Kilogram Sabu Dikendalikan dari Dua Lapas

by Redaksi Bontang Post
28 Juni 2022, 11:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih yang dikendalikan dari dua Lapas di Kalimantan Timur.

Empat orang terlibat peredaran sabu tersebut ditetapkan tersangka. Tiga di antaranya merupakan dua narapidana di Lapas Narkotika Bayur Samarinda dan satu narapidana di Lapas Kota Balikpapan.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus 1 kilo sabu ini bermula dari penangkapan tersangka inisial AS di Jalan HM Riffadin Gang Famili Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang pada 19 Juni 2022.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan pihak Lapas. Sehingga kami menangkap tersangka dengan barang bukti 1 kilo sabu. Ini juga memang kami buka jaringannya sampai Lapas Bayur Samarinda maupun Lapas Balikpapan,” ujar Ary Fadli dalam jumpa persnya.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Dibekuk Depan Hotel Kilometer 6

Ary Fadli menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan narapidana terkait jaringan 1 kilogram sabu ini.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka AS (17) mengaku diperintahkan dari narapidana yang ada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Namun, yang memesan sabu tersebut diakui narapidana di Samarinda berasal dari seorang narapidana di Lapas Kota Balikpapan.

Tersangka AS dan tiga narapidana dijerat pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Jadi dari pihak tersangka yang ada di Lapas meminta koordinasi di salah satu Lapas Samarinda untuk dicarikan penunggang (kurir narkoba). Ditemukanlah tersangka AS. Dan berhasil kita potong, sekarang pelaku yang ada di Lapas kita jadikan juga tersangka,” ujar Ary.

Baca Juga:  Pengungkapan 2 Ton Sabu, BNN Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HM Ardans pada 1 Juni 2022. Tersangka diringkus dengan barang bukti 19 gram dan 100 gram sabu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dukung Optimalisasi Pelayanan Penumpang, PKT Salurkan 25 Unit Troli ke Bandara APT Pranoto Samarinda

Next Post

Menu Rantang Kasih Mulai Dibenahi, Najirah; Kami akan Maksimalkan Program Ini

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.