Bartender Cafe di Kampung Kajang Jual Narkoba
SANGATTA – Satu tahun lebih menjadi Target Operasi (TO) jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kutai Timur, MR (33) akhirnya ditangkap Rabu (1/3) lalu. Pria yang bekerja sebagai bartender di sebuah cafe di Jalan Kampung Kajang Rw 05 Kelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, sejak mendapat laporan dari masyarakat awal tahun 2016 terkait aktifitas peredaran narkoba di Sangatta Selatan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun, pelaku tergolong cerdik dalam melakukan transaksi narkoba. Sehingga selalu lolos dari kejaran polisi.
“Pelaku ini memang bukan pemain besar. Tapi, aktivitasnya cukup sering. Nah, sampai akhirnya berhasil kami tangkap beserta barang bukti satu poket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, Rabu lalu. Sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ucap Rauf.
Selain mengamankan sabu, lanjut dia, uang tunai senilai Rp 250 ribu beserta satu buah handphone juga turut diamankan dari pelaku. Atas perbuatannya, MR terancam dijerat pasal 112 dan atau 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Informasi yang kami peroleh dari pelaku, memang memiliki jaringan di Samarinda. Karena asal barang memang dari sana. Biasanya barang yang di dapat MR langsung dijualnya di wilayah Sangatta Selatan,” jelannya.
Rauf menambahkan, jajarannya akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutim. Terlebih, banyak modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui polisi.
“Trik-nya sekarang macam-macam. Makanya, kami sangat berharap informasi dari masyarat untuk ikut memerangi peredaran narkoba. Karena, informasi sekecil apapun akan sangat bermanfaat bagi kami untuk mengungkap kasus narkoba,” harap Rauf. (aj)







