BONTANG – Masyarakat Bontang yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu (Alkab) kembali melayangkan protes kepada seluruh Perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan PLTU 2 x 100 MW, di Teluk Kedere, Kelurahan Bontang Lestari. Adapun protes yang disampaikan terkait masih banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tenaga kerja organik, yang bekerja dan pengupahan pada proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut Pemkot Bontang melaui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) melakukan gerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi untuk membahas tuntutan masyarakat melalui ALKAB di Ruang Rapat DPMTKPTSP, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Rabu (29/8) kemarin.
Meskipun diwarnai dengan ketegangan dan adu argumen antara perwakilan perusahaan dengan anggota ALKAB, akan tetapi rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase yang juga dihadiri Kepala Dinas DPMTKPTSP Kota Bontang Puguh Harjanto, Kasi Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Sri Mulyani, Unsur Forkopimda, berikut perwakilan seluruh perusahaan pada pembangunan PLTU, serta Ketua Dewan Pembina Herman Saribanong, serta seluruh jajaran pengurus Alkab Bontang ini tetap berjalan tertib dan terkendali.
Dalam Rapat tersebut Basri Rase menyampaikan rasa kecewanya, karena kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan dan ALKAB serta Pemkot Bontang, telah dilanggar atau pun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang beraktifitas di pembangunan PLTU Teluk Kedere, khususnya terkait penggunaan TKA, organik, dan juga mengenai masalah pengupahan.
“Saya mau nanya ke perusahaan, apakah kesepakatan yang telah di tandatangani pada beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dengan baik? karena saat ini saya masih mendengar ada perusahaan yang masih mendatangkan TKA dan tenaga kerja organiknya tidak melalu prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan ada yang merekrut tanpa lapor pada pemerintah dalam hal ini DPMTKPTSP. Untuk itu melalui rapat ini saya minta perusahaan yang mengerjakan PLTU, memaparkan data tenaga kerja yang digunakan secara jujur,” tegas Basri Rase.
Lebih lanjut Basri mendesak para perwakilan perusahaan, agar paling lambat hari Senin (3/9) nanti menyampaikan keadaan riil tenaga kerja yang ada di setiap perusahaan. Apabila memang ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menurutnya jika tidak melaksanakan kesepatan tersebut, itu sama halnya perusahaan tidak lagi menghargai pemerintah dan masyarakat Kota Bontang.
“Kita semua pastinya mendukung program percepatan pembangunan nasional, seperti pembangunan PLTU ini. Akan tetapi kami juga minta tolong dihormati, karena di Bontang juga ada aturannya. Selain itu tenaga kerja di Bontang cukup lengkap, dan saya rasa tidak perlu mendatangkan tenaga kerja dari luar. Untuk itu melalui kesempatan ini, saya mengajak pihak perusahaan untuk melakukan perekrutan melalui Dinas Tenaga Kerja, ikutilah mekanisme yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Herman Saribanong mewakili seluruh anggota ALKAB menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Bontang yang sejauh ini terus memberikan dukungan kepada ALKAB dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja local. Menurutnya ini merupakan sinergi yang harus terus terjalin dengan baik, karena ke depan ALKAB akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kesepakatan dengan perusahaan terkait tenaga kerja asing dan organik.
“Terima kasih Pak Wakil Wali Kota Bontang, dan kepada perusahaan kami mohon kiranya apa yang telah menjadi kesepakatan kita agar betul-betul dilaksanakan. Jika dilanggar maka kami tidak akan segan-segan melakukan protes, karena pelanggaran tersebut sama saja tidak menghargai pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Taman,” terangnya (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post