BONTANG – Adanya keluhan masyarakat terkait khotbah salat Jumat yang dianggap memecah belah persatuan umat Islam melahirkan wacana program sertifikasi khatib. Wacana ini dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (30/1) pekan lalu. Namun begitu, wacana ini rupanya belum sampai ke daerah-daerah, termasuk di Bontang.
Kepala Kantor Kemenag Bontang Sulaiman Anwar mengatakan, pihaknya sudah mendengar wacana program ini melalui media nasional. Namun, belum ada informasi resmi apapun terakit program ini, baik dari Kemenag pusat maupun dari Kanwil Kemenag provinsi.
“Kami belum terima informasi resmi baik dari pusat maupun dari provinsi. Mungkin karena baru sebatas wacana, sehingga masih akan dimusyawarahkan kembali bagaimana penerapannya bila memang jadi dilaksakanan,” ujar Sulaiman saat dihubungi media ini, Minggu (5/2) kemarin.
Dia menjelaskan, wacana ini berawal dari keinginan sebagian masyarakat terkait materi khotbah yang dinilai keras. Dalam hal ini bersifat provokasi dan bisa memecah belah umat. Sehingga hal ini dianggap meresahkan masyarakat. Keresahan masyarakat inilah yang lantas ditanggapi Kemenag dengan mengeluarkan wacana sertifikasi khatib salat Jumat.
“Setelah dikemukakan ternyata menimbulkan pro dan kontra. Kemungkinan masih akan dimusyawarahkan dengan lembaga-lembaga terkait,” tambahnya.
Sulaiman sendiri secara pribadi setuju dengan program sertifikasi ini. Namun menurutnya lebih tepat bila disebut sebagai standardisasi ketimbang sertifikasi. Akan tetapi, dia mesti melihat terlebih dulu bagaimana konten sertifikasi ini nantinya. Dalam hal ini dia setuju sepanjang program ini bisa meningkatkan kualitas khatib salat Jumat secara keseluruhan dan bukannya malah membatasi ruang gerak ulama.
“Kalau program ini justru membatasi peran ulama, tentu itu tidak bisa dibenarkan. Saya rasa Kemenag juga tidak akan melanjutkan program ini bila sifatnya negatif,” ungkapnya.
Menurut dia, peningkatan kualitas tenaga khatib dirasa perlu. Ini mengingat tidak semua khatib khususnya yang ada di kampung-kampung memiliki kualitas yang mumpuni dan layak menyampaikan khotbah. Karena diakui Sulaiman, tidak semua khatib memiliki latar belakang pendidikan pondok pesantren atau pendidikan agama yang layak.
“Sehingga ada kemungkinan ditemukan penyampaian ayat Alquran yang tidak fasih dan materi khotbah yang tidak sesuai rukun-rukunnya,” jelas Sulaiman.
Diterangkannya, selama ini Kemenag tidak pernah mengatur penentuan dan penjadwalan khatib salat Jumat di Bontang. Dalam hal ini, pengurus masjid masing-masing yang memilih para khatib yang akan mengisi khotbah. Walaupun belum ada pengawasan dari Kemenag, Sulaiman menyebut masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana kualitas khatib yang membawakan khotbah.
Kata dia, penilaian dari masyarakat bukan sebatas dari materi khotbah yang dibawakan. Namun juga menilai dari moral dan keteladanan yang ditunjukkan masing-masing khatib. Bila dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam, tentu khatib tersebut tidak akan dipanggil lagi untuk mengisi khotbah.
“Misalnya ada yang mengadu kepada kami tentang khatib yang keluar rumah memakai celana pendek. Walaupun yang bersangkutan keluar untuk olahraga, tapi hal seperti itu tidak sesuai. Masyarakat yang akan memutuskan apakah masih menunjuknya sebagai khatib atau tidak,” urai Sulaiman.
Sementara untuk kondisi di Bontang, dia menyatakan sejauh ini masih dalam kondisi yang baik. Kemenag belum menemukan adanya materi-materi khotbah yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah. Walaupun ada laporan dari masyarakat mengenai khatib yang dinilai kurang fasih dalam membawakan ayat-ayat suci Alquran.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia Imam Hambali menyatakan setuju terhadap wacana sertifikasi khatib Jumat ini. Kata dia, sertifikasi ini perlu dilakukan demi keamanan negeri yang perlu dijaga. Dengan adanya sertifikasi, bisa diketahui khatib-khatib yang dicurigai berasal dari golongan-golongan terlarang yang berpotensi merusak akidah umat.
“Misalnya ada khatib dari luar daerah yang sedang bertamu. Kemudian diminta untuk mengisi khotbah yang ternyata materinya berpotensi memecah belah umat,” kata Imam.
Senada dengan Sulaiman, Imam yang juga rais syuriah Nahdlatul Ulama (NU) Bontang ini setuju dengan program sertifikasi selama program ini sesuai syariat Islam. Namun begitu, untuk materi khotbah merupakan wewenang dari masing-masing khatib. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa mengatur khatib dengan materi-materi khotbah yang akan dibawakan.
“Selama khotbah tersebut tidak keluar dari syarat dan rukun khotbah, tentu tidak jadi masalah dan tidak bisa dilarang. Pemerintah tidak bisa mengatur-atur khotbah,” jelasnya.
Menurut Imam, program serupa sebenarnya sudah diterapkan di kalangan NU. Dalam hal ini, NU melalui lembaga dakwahnya memiliki program sertifikasi bagi para penceramah agama yang berada di bawah naungan NU. Lembaga dakwah ini pun melakukan pengaturan khatib dengan penjadwalan khotbah setiap Jumat.
“Untuk di NU seperti itu. Saya kurang tahu di organisasi Islam lainnya yang di luar NU. Tapi untuk di Bontang sejauh ini aman-aman saja, kami belum terima laporan adanya khotbah yang dianggap meresahkan,” tandasnya. (luk)






