BONTANG – Sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Lucky Yulianingsih (42) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Senin (5/6) kemarin. Agenda sidang kedua kasus tersebut yakni pemeriksaan saksi-saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, dan Ratih Mannu Izatti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Febrianto menjelaskan, dalam sidang kasus TPPO kemarin, saksi yang dihadirkan adalah dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sejatinya dalam sidang tersebut, kedua saksi ini menerangkan telah menangkap terdakwa dari hasil razia yang bertepatan dalam rangka cipta kondisi kedatangan Kapolri ke Balikpapan.
Telah menemukan anak di bawah umur bekerja di Hotel Sudirman, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Berebas Tengah sekira pukul 22.00 Wita pada Sabtu 4 April 2017.
“Sebenarnya ada empat saksi lagi termasuk dua korban, yakni DHF dan KU (inisial nama korban, Red) yang tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut karena sudah berada di tempat asalnya,” jelasnya.
Eko memaparkan, empat saksi tersebut sebenarnya sudah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali. Namun hingga kini mereka sama sekali tak hadir di ruang persidangan. Maka dari itu, atas izin ketua majelis hakim, terdakwa, dan penasihat hukum, keterangan saksi tersebut ia bacakan di depan persidangan berdasarkan Pasal 162 Ayat 1 KUHAP.
Namun dalam persidangan ini, intinya terdakwa membenarkan telah mempekerjakan anak di bawah umur. Tetapi terdakwa berdalil sama sekali tidak mengetahui para korban masih di bawah umur, ketika datang pertama kali untuk bekerja.
“Setelah agenda ini, bila tidak ada halangan. Sidang kasus TPPO ini akan memasuki sidang tuntutan JPU, Senin (12/6) depan,” tutupnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post