bontangpost.id – Seorang pemuda 24 tahun berinisial ARS diringkus polisi. Pengedar narkoba jenis sabu tersebut terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara. Dia dijerat pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Warga Kutai Kartanegara itu diringkus di RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Rabu (6/1).
Kapolre Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menyebut, sebelumnya tersangka telah diintai. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 poket sabu seberat 3,02 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam dompet kecil di saku celana.
“Berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka,” ungkapnya.
Selain narkoba, polisi turut menyita satu timbangan digital, alat hisap sabu, dua buah pipet kaca, 4 unit ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.
“Semua alat bukti sudah kami amankan di Polsek Marangkayu, untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (*)







