bontangpost.id – Komisi II DPRD Bontang melakukan kunjungan lapangan, Selasa (7/11). Baik di Kantor BPBD maupun Kampus Stitek di Jalan Ir H Juanda. Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang mengatakan setelah bertemu dengan dua pihak ada dua opsi yang diberikan legislator.
Opsi pertama ialah tidak memperpanjang durasi sewa penggunaan gedung untuk Kampus Stitek Bontang. Selanjutnya bangunan tersebut agar bisa dipakai oleh BPBD. Namun opsi kedua meminta pemkot untuk membangun kantor BPBD maksimal tahun depan.
“Melarang untuk proses sewa untuk kantor OPD. Karena ada aset yang dimiliki pemkot. Lucu kalau memilih opsi sewa untuk OPD,” kata Tiar.
Selanjutnya Politisi Partai NasDem ini meminta pihak yayasan maupun pengurus kampus untuk ke depannya agar mandiri. Maksimal tiga tahun berikutnya harus sudah menginjak fase itu. Ia juga menyayangkan kepada pihak kampus yang mengubah sebagian struktur lahan untuk Stitek Mart.
“Apalagi tidak mengirim surat ke pemkot. Pemberitahuannya hanya lisan. Padahal di perjanjian kerja sama ada poin melarang tersebut di pasal 13,” ucapnya.
Terkait opsi mana yang diambil dikembalikan kepada pemkot. Dalam hal ini wewenang BPKAD Bontang. Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang Shantie Nor Farida akan membahas permasalahan ini. Ia menargetkan keputusan akan keluar sebelum durasi kontrak sewa gedung berakhir.
“Secepatnya kami akan bahas,” sebutnya.
Terkait lambatnya keluar perjanjian sewa dari 2017 hingga 2022, ia tidak mengetahuinya. Tetapi sehubungan angka itu sudah melalui kajian. Disinggung mengenai lahan aset pemkot yang berada di tengah kota hanya ada satu yang berpotensi. Lokasinya di belakang kantor Disdamkartan, Bontang Kuala.
“Namun konsekuensinya TPST harus pindah. Kalau di sana masih luas. Tapi luasannya saya tidak hafal,” tutur dia.
Selebihnya lahan yang masih tersedia luas ada di Bontang Lestari. Akan tetapi jika hendak dipakai untuk Kantor BPBD kurang potensial sebab tidak berada di pusat kota. Lahan lainnya di dalam kota dengan luas kurang dari setengah hektare berada di belakang Bank Dhanarta.
“Tetapi untuk BPBD ini memang sebaiknya di pinggir jalan. Tidak masuk gang permukiman,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post