• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Spanduk Tidak Merusak, Tak Ditindak

by BontangPost
14 Januari 2018, 11:58
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
MASIH TERPAMPANG: Salah satu spanduk kontestan pilgub masih terpampang di simpang tiga Taman Plasa Ramayana.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

MASIH TERPAMPANG: Salah satu spanduk kontestan pilgub masih terpampang di simpang tiga Taman Plasa Ramayana.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

“Sejauh ini tidak merusak estetika kota, kalau merusak baru ditindak,” Amiluddin — Kepala BPKD Bontang

BONTANG – Hingga kini, spanduk maupun baliho baik berukuran besar atau kecil tentang Bacalon Pilgub 2018 masih terpampang di beberapa sudut kota Bontang. Salah satunya, di simpang tiga Taman Plasa Ramayana bercokol satu spanduk.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Amiluddin seluruh spanduk dan baliho beberapa bacalon Pilgub itu gratis. Artinya pihak pemasang tidak perlu mengurus izin reklame. “Karena pada prinsipnya itu dianggap kegiatan sosial maka tidak ada pungutan,” kata Amiluddin.

Dikatakannya, pemasangan ini tidak menjadi masalah karena masuk kategori sosialisasi. Bahkan ia menilai hadirnya beberapa alat peraga kampanye (algaka) ini tidak merusak estetika kota sehingga urung dilakukan penindakan.

Baca Juga:  Nasdem Masih Malu-Malu

“Sejauh ini tidak merusak estetika kota, kalau merusak baru ditindak,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Bontang Divisi Pencegahan, Sosialisasi, dan Hubungan Antar Lembaga Nasrullah mengatakan untuk saat ini terkait penertiban berada di tangan Pemkot Bontang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasalnya, Panwaslu Bontang masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kami (Panwaslu, Red.) belum bisa menetapkan pemasangan algaka tersebut melanggar karena belum ada penetapan secara resmi oleh KPU. Karena kalau langsung eksekusi, kami melanggar perundangan yang berlaku,” kata Nasrullah.

Jika sudah ditetapkan, pemasangan algaka itu sendiri dapat dilakukan saat tahapan kampanye. Jadwalnya yakni 15 Februari hingga 23 Juni. Adapun regulasinya diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.

Baca Juga:  Algaka Tak Resmi Bakal Dicopot 

Berkaitan dengan teknis, pemasangan algaka akan dilakukan oleh KPU sesuai titik yang ditetapkan. Bila pasangan calon melanggar prosedur itu, maka Panwaslu akan memberikan surat himbauan kepada tim suksesnya agar ditertibkan sendiri.

“Namun jika masih diabaikan Panwaslu akan bersurat kepada Satpol PP agar dialakukan penertiban,” paparnya.

Dalam waktu dekat, Panwaslu Bontang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kesbangpol dan Satpol PP terkait tahapan kampanye Pilgub 2018. Di samping itu upaya koordinasi juga bakal dilakukan bersama dengan KPU dan tim sukses pasangan calon. (*/ak)

Tags: pilgub kaltim 2018Spanduk Paslon
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini 15 Nama Yang Lolos Seleksi Wawancara Panwaslu Kelurahan

Next Post

Pupuk Kaltim Gelar Lintas Alam

Related Posts

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih
Breaking News

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih

25 Juli 2018, 11:36
Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai
Breaking News

Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai

25 Juli 2018, 11:35
Golkar Yakin Bisa Move On 
Kaltim

Golkar Yakin Bisa Move On 

25 Juli 2018, 11:34
Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu
Breaking News

Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu

11 Juli 2018, 11:35
Proses Rekapitulasi Suara Dijaga Ketat Ratusan Personel Kepolisian
Breaking News

Proses Rekapitulasi Suara Dijaga Ketat Ratusan Personel Kepolisian

9 Juli 2018, 11:37
Pemenang Pilgub Belum Diputuskan
Breaking News

Pemenang Pilgub Belum Diputuskan

9 Juli 2018, 11:36

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.