SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Sabtu (4/8) kemarin memanggil bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan (dapil) Samarinda, Edy Kurniawan. Pemanggilan tersebut menyusul tidak adanya nama Edy di daftar caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Nama Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu memang pernah terdaftar di KPU saat pengajuan bacaleg oleh partai berlambang moncong putih tersebut. Namun setelah masa perbaikan dokumen, namanya seketika tidak lagi terdaftar.
Pencoretan nama Edy bukan tanpa alasan. Sebab di masa perbaikan berkas bacaleg, terdapat surat pengunduran dirinya sebagai caleg dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Padahal saya tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri sebagai caleg dari PDI Perjuangan. Pada 10 Mei, saya hanya mengisi form CLG 9 yang disiapkan pengurus PDI Perjuangan. Itu pun tidak hanya untuk saya, tetapi berlaku untuk semua caleg di partai kami,” ungkapnya, Sabtu (4/8) kemarin.
Form CLG 9, lanjut Edy, bukan untuk disampaikan pada KPU Kaltim. Melainkan hanya diserahkan di internal partai. Selain form tersebut, ada pula form CLG 10 yang berisi kesediaan mencalonkan diri sebagai caleg dari PDI Perjuangan. “Dari sini dapat saya simpulkan tidak ada satu pun surat yang membuktikan saya mengundurkan diri dari caleg PDI Perjuangan,” tegasnya.
Sehingga Edy mengaku heran dengan dicoretnya nama dia di daftar caleg. Sebab setelah mendaftarkan diri sebagai caleg di dapil Samarinda, Edy sudah yakin akan lolos. Bahkan selama tahapan perbaikan berkas, dirinya sudah gencar bertemu dan sosialisasi di masyarakat.
“Saya juga heran kenapa saya disebut mundur, mengingat saya tidak pernah melakukan pengunduruan diri dari caleg DPRD Kaltim. Saya mendapatkan informasi ini pada tanggal 1 Agustus kemarin. Di mana proses pendaftaran calon telah berakhir,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemanggilan Edy tersebut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Sebelumnya, lulusan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu telah mengadukan masalah tersebut pada Bawaslu.
Sehingga pemanggilan tersebut sebagai bentuk klarifikasi atas pencoretan namanya dari daftar caleg di PDI Perjuangan. Kemarin Edy diperiksa selama satu jam oleh Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik dan Rudiansyah selaku Komisioner KPU Kaltim.
Muhammad Taufik menuturkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil klarifikasi tersebut. Pasalnya KPU akan terlebih dahulu melakukan pleno internal untuk menentukan langkah berikutnya. “Yang jelas kepada Pak Edy, kami sudah gali informasinya. Kemudian nanti akan kami lakukan pleno. Setelah itu baru diketahui apakah akan pemanggilan pihak-pihak tertentu atau tidak,” jelasnya.
Dalam pleno tersebut, KPU akan membahas terkait surat pengunduran diri dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penghapusan nama Edy dari daftar caleg PDI Perjuangan. Lalu setelah pleno dilaksanakan, akan diambil langkah untuk pendalaman masalah tersebut.
“Karena ini bagian dari tahapan untuk menggali informasi. Setelah itu, baru kami sampaikan rekomendasi ke Bawaslu,” tutupnya. (*/um)






