<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bimtek Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/bimtek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/bimtek/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2026 04:06:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Bimtek Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/bimtek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-berhenti-di-dishub-dugaan-korupsi-bimtek-opd-lain-mulai-didalami-kejari-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 04:06:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=153078</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang membuka peluang mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Langkah itu dilakukan setelah perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Bimtek Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan pihaknya telah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-berhenti-di-dishub-dugaan-korupsi-bimtek-opd-lain-mulai-didalami-kejari-bontang/">Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="text-base my-auto mx-auto [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="d6321ef2-6cab-499f-9c06-c066a2599538" data-message-model-slug="gpt-5-5">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full dark markdown-new-styling">
<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="648" data-end="978"><strong data-start="648" data-end="675">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang membuka peluang mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Langkah itu dilakukan setelah perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Bimtek Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p data-start="980" data-end="1195">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan pengaduan (lapdu) terkait pelaksanaan Bimtek di beberapa OPD.</p>
<p data-start="1197" data-end="1300">&#8220;Lapdunya sudah kami terima. Tinggal menunggu waktu. Perlahan tetap akan kami tindak lanjuti,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="1302" data-end="1471">Menurut Fajarudin, laporan yang masuk masih bersifat umum sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman sebelum menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p data-start="1473" data-end="1724">Salah satu fokus pemeriksaan ialah dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beserta realisasi perjalanan para ASN maupun pejabat yang mengikuti kegiatan Bimtek. Penyidik akan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan pelaksanaan di lapangan.</p>
<p data-start="1726" data-end="2187">Hal itu dilakukan karena dalam perkara korupsi Bimtek Dishub sebelumnya ditemukan dugaan manipulasi biaya transportasi. Dalam laporan pertanggungjawaban, peserta tercatat menggunakan jasa travel menuju lokasi kegiatan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan sebagian peserta justru berangkat menggunakan bus atau kendaraan pribadi sehingga muncul selisih biaya. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik <em data-start="2154" data-end="2163">mark up</em> biaya perjalanan dinas.</p>
<p data-start="2189" data-end="2282">&#8220;Dari pengalaman perkara Dishub, pola-pola seperti itu akan menjadi perhatian kami,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2284" data-end="2523">Dalam perkara korupsi Perjadin Bimtek Dishub Bontang, Kejari sebelumnya berhasil memulihkan kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan sejumlah peserta Bimtek sebesar Rp69.393.700 sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.</p>
<p data-start="2525" data-end="2695">Meski demikian, Fajarudin belum mengungkap OPD mana saja yang akan lebih dulu didalami. Ia meminta waktu agar penyidik dapat menelaah seluruh laporan yang telah diterima.</p>
<p data-start="2697" data-end="2733">&#8220;Beri kami waktu dulu, ya,&#8221; ucapnya.</p>
<p data-start="2735" data-end="3072">Sebelumnya, Kejari Bontang menyetorkan Rp548.768.700 ke kas negara sebagai hasil pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi Perjadin Bimtek Dishub Bontang. Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan pidana denda tiga terpidana, serta pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan peserta Bimtek.</p>
<p data-start="3074" data-end="3516">Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, menjelaskan uang pengganti dibebankan kepada tiga terpidana dengan nominal berbeda. Zainuddin selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp17 juta setelah sebelumnya mengembalikan sebagian dana. Sementara Ruri Widiastuti dan Erma telah mengembalikan seluruh uang pengganti pada tahap penyidikan dan penuntutan sehingga tidak lagi dibebankan saat eksekusi.</p>
<p data-start="3518" data-end="3689" data-is-last-node="" data-is-only-node="">&#8220;Untuk Ruri Widiastuti dan Erma telah melakukan pengembalian pada tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak lagi dibebankan uang pengganti saat eksekusi,&#8221; kata Beni. <strong>(*)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-berhenti-di-dishub-dugaan-korupsi-bimtek-opd-lain-mulai-didalami-kejari-bontang/">Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-korupsi-perjalanan-dinas-dishub-bontang-berlanjut-jaksa-kukuh-pada-tuntutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 01:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[bimtek dishub bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152397</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-korupsi-perjalanan-dinas-dishub-bontang-berlanjut-jaksa-kukuh-pada-tuntutan/">Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="relative z-[1]">
<div class="z-1 relative md:sticky md:top-(--sticky-padding-top)" data-testid="writing-block-header-sticky-container">
<div class="relative isolate flex w-full items-center justify-between gap-3 font-sans py-2.5 pe-3" data-testid="writing-block-header-surface">
<div class="pointer-events-none absolute inset-0 -z-1 bg-token-bg-primary dark:bg-[#2a2a2a]" aria-hidden="true" data-writing-block-fullscreen-header-surface="true"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa.</div>
</div>
</div>
<div class="mt4SwW_editor [--wb-text-primary:var(--text-primary)] [--wb-text-secondary:var(--text-secondary)] [--wb-text-tertiary:var(--text-tertiary)] [--wb-surface-primary:var(--bg-primary)] [--wb-surface-secondary:var(--bg-tertiary)] [--wb-border:rgb(0_0_0/7%)] [--wb-border-hover:rgb(0_0_0/7%)] [--wb-divider:var(--border-light)] [--wb-focus:var(--border-strong)] [--wb-control-border:var(--interactive-border-focus)] [--wb-entity-accent:var(--theme-entity-accent)] [--wb-accent:var(--interactive-label-accent-default)] [--wb-on-accent:var(--bg-primary)] [--wb-interactive-background:var(--interactive-bg-accent-default)] [--wb-selection:var(--theme-user-selection-bg,var(--selection))] [--wb-radius-sm:var(--radius-sm)] [--wb-shadow-lg:var(--shadow-lg)] [--wb-font-sans:var(--font-sans)] [--wb-font-mono:var(--font-mono)] [--wb-shimmer-dark-contrast:var(--gray-550)] [--wb-shimmer-dark-secondary:var(--text-tertiary)] [--wb-radius:24px] [--wb-shadow:0_4px_80px_rgb(0_0_0/2%)] [contain:none] writing-block-editor markdown-new-styling relative flow-root">
<div class="outline-none data-[writing-block-fullscreen-editor]:min-h-[75vh] ProseMirror markdown prose dark:prose-invert w-full min-h-6 break-words focus:outline-none" dir="auto" contenteditable="true" translate="no" data-writing-block-fullscreen-editor-region="true" data-writing-block-fullscreen-editor-layout="inline" aria-disabled="false">
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menegaskan JPU tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, meskipun para terdakwa memohon keringanan hukuman,&#8221; ujar Fajarudin.</p>
<p>Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.</p>
<p>Namun, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, dinilai menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Jainuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp17 juta yang wajib dibayarkan.</p>
<p>Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.</p>
<p>Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.</p>
<p>Menurut JPU, Ruri turut menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menyebabkan kerugian negara. Dalam perkara ini, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta. Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan dan disita pada tahap penyidikan.</p>
<p>Adapun Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.</p>
<p>Erma dinilai turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.</p>
<p>Persidangan akan kembali digelar pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,&#8221; tutup Fajarudin.<strong> (ak)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none absolute inset-0 rounded-[inherit] z-[2] [box-shadow:inset_0_0_0_1px_var(--oai-wb-border)] group-hover/writing-block-surface:[box-shadow:inset_0_0_0_1px_var(--oai-wb-border-hover)]" data-writing-block-fullscreen-shell-border="true" aria-hidden="true"></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-korupsi-perjalanan-dinas-dishub-bontang-berlanjut-jaksa-kukuh-pada-tuntutan/">Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-korupsi-bimtek-dishub-bontang-dituntut-15-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 04:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi bimtek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=151699</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang. Dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-korupsi-bimtek-dishub-bontang-dituntut-15-tahun-penjara/">Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk terdakwa Jainuddin yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menilai yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan, sehingga masih tersisa Rp17 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Jaksa menilai Ruri turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Ruri dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta yang telah dikembalikan seluruhnya dan disita pada tahap penyidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Terdakwa lainnya, Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, juga dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Erma dinilai turut serta dalam kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan bimtek dan perjalanan dinas tersebut. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, membenarkan pembacaan tuntutan tersebut di persidangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. Pada pokoknya ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menegaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan.</p>
<p>Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-terdakwa-korupsi-bimtek-dishub-bontang-dituntut-15-tahun-penjara/">Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-bimtek-dishub-jadi-pelajaran-wali-kota-bontang-ingatkan-asn-bekerja-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 05:46:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146946</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati, menyusul mencuatnya kasus perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub). Imbauan tersebut disampaikan sebagai peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Neni menegaskan, peristiwa ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-bimtek-dishub-jadi-pelajaran-wali-kota-bontang-ingatkan-asn-bekerja-profesional/">Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="202" data-end="520"><strong data-start="202" data-end="229">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati, menyusul mencuatnya kasus perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub).</p>
<p data-start="522" data-end="755">Imbauan tersebut disampaikan sebagai peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Neni menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan mengelola kegiatan pemerintahan.</p>
<p data-start="757" data-end="829">“Bekerjalah secara profesional dan bekerja dengan hati-hati,” ujar Neni.</p>
<p data-start="831" data-end="1052">Ia menekankan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Profesionalisme dan ketelitian dinilai menjadi kunci agar setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan hukum.</p>
<p data-start="1054" data-end="1342">Neni juga menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, kegiatan bimtek telah dikurangi secara signifikan. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk bimtek kini banyak dialihkan ke sektor prioritas, seperti pembangunan, pendidikan, serta intervensi penanganan kemiskinan dan stunting.</p>
<p data-start="1344" data-end="1530">Meski begitu, ia mengakui masih ada beberapa kegiatan bimtek yang dinilai tetap diperlukan, khususnya untuk peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat di sektor tertentu.</p>
<p data-start="1532" data-end="1637">“Seperti di Disperindagkop masih diperlukan, kemudian untuk nelayan dalam rangka pemberdayaan,” jelasnya.</p>
<p data-start="1639" data-end="1815">Terkait kekosongan jabatan sekretaris di lingkungan Dishub pasca kasus tersebut, Neni memastikan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar roda organisasi tetap berjalan.</p>
<p data-start="1817" data-end="1855">“Langsung ditunjuk nanti,” pungkasnya.</p>
<p data-start="1857" data-end="2049">Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Bontang, M. Taupan Kurnia S, angkat bicara terkait penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimtek tahun anggaran 2025.</p>
<p data-start="2051" data-end="2169">Taupan menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.</p>
<p data-start="2171" data-end="2365">“Intinya kita harus taat dan patuh pada aturan. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026). <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-bimtek-dishub-jadi-pelajaran-wali-kota-bontang-ingatkan-asn-bekerja-profesional/">Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek</title>
		<link>https://bontangpost.id/jejak-karier-dua-pejabat-dishub-bontang-yang-kini-jadi-tersangka-tipikor-bimtek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 09:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi bimtek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146882</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Dalam perkara itu, dua pejabat struktural Dishub Bontang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pejabat tersebut masing-masing berinisial J dan RW, yang saat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jejak-karier-dua-pejabat-dishub-bontang-yang-kini-jadi-tersangka-tipikor-bimtek/">Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.</p>
<p>Dalam perkara itu, dua pejabat struktural Dishub Bontang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama satu pihak swasta.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pejabat tersebut masing-masing berinisial J dan RW, yang saat pelaksanaan kegiatan Bimtek menjabat pada posisi strategis di lingkungan Dishub Bontang.</p>
<p>Keduanya diduga memiliki peran penting dalam proses administrasi, perencanaan, hingga pelaksanaan perjalanan dinas bimtek yang kini bermasalah secara hukum.</p>
<p><center></center>Pejabat berinisial J adalah Jainuddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Bontang.</p>
<p>Dia memiliki rekam jejak panjang di birokrasi, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, Sekretaris di beberapa instansi, hingga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebelum menjabat Sekretaris Dishub pada 2024.</p>
<p>Bahkan di saat kekosongan kursi di pimpinan Dishub, dia menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dishub.</p>
<p>Sementara itu, pejabat berinisial RW merupakan Ruri Widyastiwati, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang.</p>
<p>Sebelum bertugas di Dishub, ia memiliki pengalaman panjang di berbagai instansi, mulai Disdukcapil, Bappelitbangda, hingga pernah menjabat sebagai lurah Tanjung Laut Indah.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Fajaruddin Salampessy mengungkapkan, dalam kasus Bimtek Dishub Bontang ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp 570 juta.</p>
<p>Angka tersebut merupakan hasil penghitungan terbaru dan lebih tinggi dibanding estimasi awal yang sebelumnya berada di kisaran Rp470 juta.</p>
<p>“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga hasil penghitungan kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p>Penyidik Pidsus Kejari Bontang juga telah memeriksa hampir seluruh saksi terkait, termasuk dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek.</p>
<p>Selain dua pejabat Dishub, satu pihak swasta selaku penyelenggara kegiatan juga turut ditetapkan sebagai tersangka berinisial E.</p>
<p>Meski demikian, Kejari Bontang masih membatasi informasi yang disampaikan ke publik karena proses hukum masih berjalan dan berpotensi berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.<strong> (ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jejak-karier-dua-pejabat-dishub-bontang-yang-kini-jadi-tersangka-tipikor-bimtek/">Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-pejabat-dishub-bontang-ditahan-ini-respons-kadis-soal-dugaan-manipulasi-anggaran-bimtek-rp500-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 23:55:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146863</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang angkat bicara menyusul penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2025. Kepala Dishub Bontang, M. Taupan Kurnia S, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. “Intinya kita harus taat dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-pejabat-dishub-bontang-ditahan-ini-respons-kadis-soal-dugaan-manipulasi-anggaran-bimtek-rp500-juta/">Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="274" data-end="496"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang angkat bicara menyusul penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2025.</p>
<p data-start="498" data-end="656">Kepala Dishub Bontang, M. Taupan Kurnia S, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.</p>
<p data-start="658" data-end="857">“Intinya kita harus taat dan patuh pada aturan. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Taupan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).</p>
<p data-start="859" data-end="1120">Taupan mengaku baru mengetahui adanya dua pejabat struktural Dishub yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J (laki-laki) dan R (perempuan) setelah membaca pemberitaan media. Keduanya diketahui merupakan pejabat eselon di lingkungan Dishub Bontang.</p>
<p data-start="859" data-end="1120"><strong>Baca juga; <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-bongkar-kasus-bimtek-dishub-tiga-orang-ditetapkan-tersangka/">Kejari Bontang Bongkar Kasus Bimtek Dishub, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka</a></strong></p>
<p data-start="1122" data-end="1321">Ia menjelaskan, pada Selasa pagi (27/1/2026), kedua pejabat tersebut masih sempat menjalankan aktivitas di kantor sebelum akhirnya meminta izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Bontang.</p>
<p data-start="1323" data-end="1457">“Pagi hari mereka masih masuk kantor, lalu izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Itu informasi awal yang kami terima,” ungkapnya.</p>
<p data-start="1459" data-end="1635">Taupan menambahkan, kepastian peningkatan status keduanya sebagai tersangka sekaligus penahanan selama 20 hari baru diketahui pihaknya pada sore hari melalui pemberitaan media.</p>
<p data-start="1637" data-end="1761">Menanggapi hal tersebut, ia memastikan Dishub Bontang akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="1763" data-end="1871">“Kami sebagai institusi tentu mengikuti aturan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.</p>
<p data-start="1873" data-end="2101">Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimtek Dishub Bontang tahun 2025 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.</p>
<p data-start="2103" data-end="2315">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E.</p>
<p data-start="2317" data-end="2468">“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Fajaruddin, Selasa (27/1/2026). <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-pejabat-dishub-bontang-ditahan-ini-respons-kadis-soal-dugaan-manipulasi-anggaran-bimtek-rp500-juta/">Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Bontang Bongkar Kasus Bimtek Dishub, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://bontangpost.id/kejari-bontang-bongkar-kasus-bimtek-dishub-tiga-orang-ditetapkan-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 12:28:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146855</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang Fajaruddin Salampessy, mengatakan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-bongkar-kasus-bimtek-dishub-tiga-orang-ditetapkan-tersangka/">Kejari Bontang Bongkar Kasus Bimtek Dishub, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.</p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang Fajaruddin Salampessy, mengatakan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E.</p>
<p>“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Fajaruddin, Selasa (27/1/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta, meningkat dari estimasi awal Rp470 juta.</p>
<p>Kasus ini bermula dari kegiatan perjalanan dinas yang dikemas dalam bentuk Bimtek oleh Dishub Bontang pada 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2,2 miliar dan terbagi dalam lima kegiatan.</p>
<p>Peserta Bimtek berasal dari internal Dishub Bontang, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD). Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran tersebut diduga dilakukan secara manipulatif dan mengarah pada perolehan keuntungan secara melawan hukum.</p>
<p>Kejari Bontang memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut.</p>
<p>“Perkara ini segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke persidangan,” tegas Fajaruddin.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengungkap dugaan penyelewengan ini terjadi pada lima kegiatan Bimtek dari total 13 kegiatan dalam rentang anggaran 2024–2025. <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-bongkar-kasus-bimtek-dishub-tiga-orang-ditetapkan-tersangka/">Kejari Bontang Bongkar Kasus Bimtek Dishub, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Bimtek di Bontang, Potensi Kerugian Negara Rp470 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/dugaan-korupsi-bimtek-di-bontang-potensi-kerugian-negara-rp470-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 06:33:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Lapsus Bimtek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141808</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengungkap dugaan penyelewengan kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menyebut dugaan ini terjadi pada lima kegiatan Bimtek dalam rentang anggaran 2024–2025. “Ada 13 kegiatan Bimtek, namun 5 di antaranya terindikasi bermasalah,” ungkapnya, Selasa (02/09/2025). Penyelidikan berlangsung sejak Juli [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-korupsi-bimtek-di-bontang-potensi-kerugian-negara-rp470-juta/">Dugaan Korupsi Bimtek di Bontang, Potensi Kerugian Negara Rp470 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengungkap dugaan penyelewengan kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.</p>
<p class="p2"><span class="s1">Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menyebut dugaan ini terjadi pada lima kegiatan Bimtek dalam rentang anggaran 2024–2025. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Ada 13 kegiatan Bimtek, namun 5 di antaranya terindikasi bermasalah,” ungkapnya, Selasa (02/09/2025).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Penyelidikan berlangsung sejak Juli 2025, terdapat 120 orang saksi dari ASN Dishub Bontang dimintai keterangan. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan oleh LPK ABC. Dengan rincian anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,5 miliar, yaitu Balikpapan Rp241.720.000, Jakarta Rp750.772.000, Malang Rp190.452.000, dan Bandung Rp668.167.200.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Kejari menghitung terdapat potensi kotor kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sebesar Rp470.000.000. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Kami juga masih menunggu angka pasti kerugian negara dari BPKP, ini bisa jadi naik angkanya,&#8221; ujarnya. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Bontang Post masih berupaya untuk meminta konfirmasi dari LPK ABC. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dugaan-korupsi-bimtek-di-bontang-potensi-kerugian-negara-rp470-juta/">Dugaan Korupsi Bimtek di Bontang, Potensi Kerugian Negara Rp470 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Bontang Temukan Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas Bimtek di Salah Satu OPD</title>
		<link>https://bontangpost.id/kejari-bontang-temukan-dugaan-penyelewengan-perjalanan-dinas-bimtek-di-salah-satu-opd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 04:59:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141658</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menemukan indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengungkapkan ada dua temuan utama. Pertama, sejumlah ASN yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ternyata tidak ikut berangkat. Kedua, moda transportasi yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-temukan-dugaan-penyelewengan-perjalanan-dinas-bimtek-di-salah-satu-opd/">Kejari Bontang Temukan Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas Bimtek di Salah Satu OPD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="212" data-end="416"><strong>BONTANGPOST, Bontang</strong> <strong>–</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menemukan indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang.</p>
<p data-start="418" data-end="766">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengungkapkan ada dua temuan utama.</p>
<p data-start="418" data-end="766">Pertama, sejumlah ASN yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ternyata tidak ikut berangkat. Kedua, moda transportasi yang digunakan berbeda dari aturan. Seharusnya menggunakan jasa travel, namun justru memakai bus.</p>
<p data-start="768" data-end="873">“Dari sini terlihat adanya manipulasi angka dalam anggaran perjalanan dinas tersebut,” jelas Fajarudin.</p>
<p data-start="875" data-end="1098">Indikasi ini ditemukan pada lima kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tengah diselidiki Kejari. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p data-start="1100" data-end="1195">“Nanti akan kami umumkan setelah seluruh proses selesai,” pungkasnya. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-temukan-dugaan-penyelewengan-perjalanan-dinas-bimtek-di-salah-satu-opd/">Kejari Bontang Temukan Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas Bimtek di Salah Satu OPD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Bimtek, Pemkot Bontang Kumpulkan Rp180 Miliar</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemangkasan-perjalanan-dinas-dan-bimtek-pemkot-bontang-kumpulkan-rp180-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 03:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137120</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang berhasil mengumpulkan dana efisiensi sebesar Rp180 miliar dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek). Penghematan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memangkas 50 persen belanja perjalanan dinas serta mengurangi kegiatan bimtek dan rapat-rapat. Wali Kota Bontang Neni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemangkasan-perjalanan-dinas-dan-bimtek-pemkot-bontang-kumpulkan-rp180-miliar/">Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Bimtek, Pemkot Bontang Kumpulkan Rp180 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> – Pemkot Bontang berhasil mengumpulkan dana efisiensi sebesar Rp180 miliar dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek). Penghematan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memangkas 50 persen belanja perjalanan dinas serta mengurangi kegiatan bimtek dan rapat-rapat.</p>
<p>Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi ini bertujuan agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan tidak dihabiskan untuk hal-hal yang kurang mendesak.</p>
<p>Neni menjelaskan bahwa dana efisiensi tersebut belum bersifat final karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sektor-sektor yang dapat meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM). &#8220;Terutama pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Neni menyebut bahwa dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Pemkot Bontang akan menuntaskan 17 program prioritas yang mencakup isu-isu strategis seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kualitas pendidikan. “Semua akan dituangkan dalam program prioritas. Fokusnya adalah pendidikan, sosial, infrastruktur, dan kesehatan,” ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemangkasan-perjalanan-dinas-dan-bimtek-pemkot-bontang-kumpulkan-rp180-miliar/">Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Bimtek, Pemkot Bontang Kumpulkan Rp180 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
