bontangpost.id – Seperti kena petir di siang bolong, Dani — bukan nama sebenarnya — bingung dengan kondisi yang terjadi. Pasalnya, sang putri, yang masih pelajar, baru saja jadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Bukan main pelakunya, kekasih putrinya sendiri yang masih pelajar, pun masih di bawah umur. Remaja inisial B usia 16 tahun.
Kejadian ini terungkap sekitar sebulan lalu. Tepatnya pada Minggu (4/7/2020). Kala itu, Dani tak sengaja mendapati percakapan antara putrinya dan B di salah satu aplikasi pesan instan. Dalam narasi percakapan itu, ada disebutkan bila keduanya sudah pernah berhubungan badan.
Setelah mendapati percakapan itu, segera Dani menanyakan kebenaran kepada sang putri. Bagaimana bisa terjadi. Di mana kejadiannya. Sang putri mengakui, tapi bingung menjelaskan detilnya. Sudah kadung ketakutan, menangis dan sedih sejadi-jadinya. Lantaran tak terima putrinya dilecehkan, Dani lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, tak lama usai laporan masuk, tak sulit bagi polisi mengendus keberadaan B. Pelajar SMK itu diringkus di kediamannya, di Kecamatan Bontang Barat, Senin (24/8/2020). Ketika diciduk, B tak berkutik. Pasrah saja ketika digelandang Tim Rajawali ke Mapolres Bontang, Senin (24/8/2020).
Kepada polisi, B mengakui perbuatannya telah melecehkan putri Dani. Perbuatannya itu dilakukan sekali. Di sebuah rumah kosong di bilangan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
“Dia tidak mengelak ketika dimintai keterangan. Mengaku dilakukan di rumah kosong,” kata AKP Makhfud.
Adapun saat ini, B telah diamankan di tahanan Polres Bontang. Atas sejumlah pertimbangan, tersangka tak mendapat diversi. Penyidik menjerat B dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatannya, B bisa mendekam di penjara sampai 15 tahun lamanya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post